PDI P  

Soal Penolakan Gereja, Hasto Sebut Wali Kota Cilegon Langgar Prinsip-prinsip Ideologi, Konstitusi dan HAM

Soal Penolakan Gereja Hasto Sebut Wali Kota Cilegon Langgar Hak Konstitusi
Ananta Wahana bersama jajaran DPD PDIP Banten saat melakukan pertemuan dengan Panitia Pembangunan Gereja dan Pengurus HKBP Maranatha Cilegon, Senin (12/9/2022).

Banten, Semartara News — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut bahwa Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah melanggar prinsip-prinsip ideologi, konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran ikut menandatangani penolakan pembanguanan Gereja HKBP Maranatha di Kelurahan Geram, Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Menurut Hasto, bahwa Pasal 29 Ayat (2) UUD RI menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Jadi apa yang dilakukan walikota itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi,” ungkap Hasto, Senin (12/9/2022).

Selain soal hak konstitusi, Hasto juga menilai Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah melanggar hak asasi, Ideologi Pancasila, dan hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif.

“Mestinya Wali Kota Cilegon itu tidak berlaku diskriminatif. Apalagi menghalang-halangi pendirian tempat ibadah. Itu artinya sama menghalang-halangi orang untuk beribadah,” ujarnya.

Ananta Wahana saat menerima dokumen pendirian Gereja HKBP Maranatha Cilegon dari panitia pembangunan.

Oleh karena itu, lanjut Hasto, DPP PDI Perjuangan telah menugaskan DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten untuk turun langsung ke Cilegon untuk menyerap informasi dan mencarikan solusi atas kasus penolakan gereja tersebut.

“Ini cukup serius, dan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memberi atensi terkait kasus ini. Dan saya sudah menugaskan DPD Banten agar segera turun membantu menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan