Kota Tangerang, Semartara.News– Dengan dinobatkannya kembali Kota Tangerang sebagai kota layak anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Pasalnya mereka menilai hak anak di kota Tangerang masih banyak yang belum terpenuhi, salah satunya dengan masih banyaknya kasus stunting.
“Jumlah kasus stunting di Kota Tangerang ada 15%. Ini sangat memprihatinkan, apalagi Kota Tangerang berdekatan dengan Ibu Kota DKI Jakarta,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo di acara diskusi yang bertema “Pencabulan dan Kota Layak Anak”, di salah satu kedai kopi di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Selasa (26/7/2022) malam.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Jatmiko, dan Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar (Kombes) Zain Dwi Nugroho.
Untuk itu, lanjut Gatot yang juga dari Fraksi PDIP, jajarannya membuat Perda inisiatif guna mengentaskan persoalan tersebut, sehingga hak-hak mendasar pada anak dan perempuan terpenuhi.
Senada pula dengan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. Ia mengatakan di Kota Tangerang masih ditemukan adanya sejumlah persoalan yang menimpa anak. Seperti kasus kekerasan dan stunting atau gizi buruk.
Bahkan, tambah dia, jumlah kasus kekerasan pada anak sangat tinggi atau mencapai ratusan kasus
“Untuk tahun 2021 saja jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 177 kasus, sedangkan di tahun 2022 sebanyak 113 kasus. Dari jumlah tersebut, ada 89 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kasus pencabulan yang belum lama ini terjadi,” ungkap Zain dalam diskusi itu.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB, Jatmiko, membenarkan, bahwa kasus stunting di kota Tangerang masih menyentuh angka 15%. Namun angka tersebut bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Provinsi Banten terbilang paling rendah.
Untuk Provinsi Banten secara menyeluruh, tambah dia jumlah kasus stunting mencapai 29%. Sedangkan nasional 24%.
Sedangkan untuk kasus kekerasan pada anak dan perempuan, kata dia, pihaknya selalu siap memberikan pendampingan pada korban. Namun biasanya para korban itu tidak mau melaporkan kejadian tersebut karena mereka menganggapnya sebuah aip.
Untuk itu, jelas Jatmiko, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan DPRD Kota Tangerang dengan tujuan untuk menekan masalah tersebut, baik kekerasan maupun stunting pada anak.(Kahfi/Tri)