2022, Gas Melon Harganya Tetap

2022, Gas Melon Harganya Tetap
2022, Gas Melon Harganya Tetap
2022, Gas Melon Harganya Tetap
2022, Gas Melon Harganya Tetap

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa harga LPG subsidi 3 Kg atau Gas Melon tidak ikut naik meski pihaknya menaikkan harga LPG nonsubsidi.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting menyampaikan penjelasan terkait hal ini.

“LPG subsidi 3 Kg yang secara konsumsi nasional mencapai 92,5 persen tidak mengalami penyesuaian harga,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/12/2021).

Harga LPG 3 Kg atau yang kerap disebut tabung gas melon memang lebih murah karena mendapatkan subsidi dari Pemerintah.

Lantas berapa harga isi ulang tabung gas melon 3 Kg?

“Tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah,” jelas Irto Ginting mengenai harga LPG 3 Kg.

Aturan penetapan harga LPG 3 Kg

Berdasarkan catatan Kompas.com, patokan harga LPG 3 Kg yang berlaku saat ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dikutip dari aturan tersebut, harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.

Kemudian, harga patokan gas melon 3 Kg ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP LPG tabung 3 Kg + 50,11 dollar AS per metrik ton (MT) + Rp 1.879,00 per Kg.

Dalam aturan ini disebutkan pula bahwa formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg.

Formula penghitungan harga LPG 3 Kg itu digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram LPG 3 Kg. Dari formula tersebut, kemudian dirumuskan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masing-masing wilayah Indonesia.

Harga LPG di Indonesia berbeda-beda

Dikutip dari laman resmi Pertamina, HET LPG 3 kg berbeda-beda di tiap wilayah. Perbedaan ini tergantung pada ketetapan masing-masing Pemda, dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG.

Adapun mengenai alur distribusi, yakni LPG 3Kg diisi di SPPBE oleh Pertamina. Selanjutnya LPG dikirim ke agen/penyalur LPG PSO yang selanjutnya didistribusikan ke Sub Penyalur/Pangkalan LPG PSO, selanjutnya disalurkan ke konsumen.

“Harga di pangkalan adalah sesuai HET dan ditetapkan oleh Pemda. Inilah batas rentang tanggung jawab pengawasan Pertamina,” tulis Pertamina dikutip pada Senin (27/12/2021).

Sedangkan di luar Jawa lebih beragam, seperti di Sulawesi Selatan misalnya, harga eceran tertinggi isi ulang tabung gas elpiji 3 Kg dipatok sebesar Rp 18.500.

Hanya saja, faktanya di harga elpiji 3 Kg yang dijual di pasaran bisa lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah. Bagaimana bisa begitu?“

Dalam praktiknya di pasar, para pengecer melakukan pembelian di sub penyalur/pangkalan LPG PSO. Praktik ini merupakan jalur distribusi non formal. Konsumen pun kerap melakukan pembelian di pengecer,” jelas Pertamina.(kompas)

 

 

Tinggalkan Balasan