BPK RI Belum Dipanggil DPR Terkait Hasil Pemeriksaan Dana PC-PEN

BPK RI
Tangkapan layar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers usai penandatanganan nota kesepahaman dengan BPKP di Jakarta, Jumat (10/9/2021). (FOTO - ANTARA)

Jakarta, Semartara.News – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Agung Firman Sampurna, mengatakan, belum mendapat surat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjelaskan temuan BPK dalam pemeriksaan dana program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

“Saya sampai sekarang belum dapat surat resmi dari DPR untuk menjelaskan hal tersebut. Itu hasil yang udah kami sampaikan kepada pemerintah, detailnya nanti saat kami betul-betul dipanggil karena sekarang belum ada komunikasi lisan maupun tertulis,” kata Agung dikutip dari LKBN Antara di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Sebelumnya, BPK RI menemukan bahwa alokasi biaya program PC-PEN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp841,89 triliun, tetapi yang dipublikasikan pemerintah baru Rp695,2 triliun. Pemerintah belum memasukkan beberapa skema pendanaan ke dalam biaya yang telah dipublikasikan.

“Kalau ada permintaan kepada kami terkait itu, kami akan memberikan penjelasan baik secara resmi kepada DPR maupun publik,” tambah Agung.

Sementara itu, Kepala Biro dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan, pemerintah telah melaporkan secara transparan dan akuntabel seluruh realisasi belanja APBN melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 (audited).

Laporan tersebut termasuk realisasi belanja program PC-PEN sebesar Rp695,2 triliun dan anggaran lain terkait program PC-PEN yang dibelanjakan melalui beberapa kementerian dan lembaga negara senilai Rp695,2 triliun.

“Oleh karena itu, pemberitaan yang berkembang bahwa pemerintah hanya melaporkan anggaran PC-PEN senilai Rp695,2 triliun, dan tidak melaporkan serta mempublikasikan alokasi anggaran terkait PC-PEN senilai Rp146,69 triliun perlu diluruskan,” kata Rahayu.

Untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana APBN, tidak hanya pada APBN Tahun 2020, pemerintah telah membangun suatu sistem yang terintegrasi dimulai dari tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, maupun pertanggungjawaban anggaran.

Tinggalkan Balasan