Berita  

Panwaslu Jadi Bawaslu Kabupaten dan Kota Tahun 2018

SEMARTARA, Serang (10/12) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memastikan, amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memerintahkan tentang perubahan status pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota, menjadi permanen akan dilaksanakan secara bertahap tahun 2018.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi, dalam diskusi tentang sinergitas Bawaslu Banten dan insan pers di Provinsi Banten yang digelar di Kota Serang.

Dikatakan Didih, mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, terdapat sejumlah perubahan yang terjadi di tubuh Panwaslu. Salah satu perubahan tersebut adalah perubahan status Panwaslu di tingkat kabupaten/kota dari ad hoc menjadi permanen.

“Saat ini seluruh kelembagaan kepengurusan ditingkat kabupaten kota telah terbentuk dan baru akan disesuaikan menjadi Bawaslu permanen dalam waktu satu tahun,” katanya.

Menurut Didih, kepastian perubahan status Panwaslu menjadi permanen juga akan ditentukan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Juga untuk memastikan apakah anggota yang sudah terpilih bisa diteruskan jabatannya menjadi permanen atau dilakukan seleksi ulang.

Mantan Komisioner KPU Provinsi Banten ini melanjutkan, dari perubahan status itu juga akan berdampak pada jumlah komposisi personel Panwaslu yang akan mengalami penambahan. Jumlah komisioner yang tadinya 3 menjadi 5.

“Itu pertimbangannya jumlah penduduk dan luas wilayah. Dari pertimbangan itu hanya Kota Cilegon yang tidak mengalami penambahan, tetap 3 komisioner. Sementara 7 kabupaten/kota lainnya menjadi 5 orang. Sedangkan untuk Bawaslu Provinsi Banten dari 5 menjadi 7 komisioner,” katanya.

Selain mengalami perubahan status dan komposisi personel, Bawaslu juga memiliki tambahan kewenangan. Jika sebelumnya Bawaslu hanya sebagai rekomendasi hasil mediasi, kini mereka fungsi ajudikasi. Dengan demikian, apa yang dihasilkan Bawaslu adalah sebuah keputusan.

“Bawaslu menjadi semacam lembaga peradilan. Jika ada sengketa dan melalui mediasi tak terpenuhi maka ada ajudikasi dengan menghadirkan pelapor, terlapor dan keterangan dari ahli,” ungkapnya.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 perubahan status Panwaslu menjadi Bawaslu tertuang di Pasal 92. Sedangkan komposisi komisioner Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran II. Di sana disebutkan Bawaslu Provinsi Banten akan memiliki 7 komisioner dan Bawaslu kabupaten/kota di Banten akan memiliki 5 komisioner kecuali Kota Cilegon yang tetap 3 orang.

“Sesuai Pasal 92 UU 7/2017, Bawaslu diminta untuk menambah jumlah anggota dari 5 hingga 7 untuk Bawaslu Provinsi, serta 3 hingga 5 untuk Bawaslu kab/kota. Jadi pekerjaan rumah kami ada dua sekarang, melengkapi jumlah bawaslu provinsi, kabupaten/kota, juga menetapkan panwas kab/kota yang adhoc menjadi permanen,” tuturnya Didih.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menambahkan, proses peralihan status Panwaslu kabupaten/kota menjadi Bawaslu sudah harus dilaksanakan pada Juni 2018. Menurutnya, hal itu akan mulai dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak selesai.

“Juni (2018), proses ad hoc ke tetap harus dilaksanakan. Mungkin pasca pilkada di 2018 sudah terlaksana,” tambahnya

Mantan Komisioner KPU Kota Serang ini melanjutkan, pihaknya masih menunggu terkait teknis perubahan status tersebut, termasuk teknis komposisi sekretariat.

“Saat ini menunggu Peraturan Bawaslu RI, sebab penambahan personel akan diikuti oleh seleksi dengan pola tertentu. PNS di sekretariat pun nanti tidak boleh lagi statusnya diperbantukan. Apakah itu harus organik atau harus memilih menjadi pegawai di Bawaslu atau kembali ke pemerintah daerah. Ini masih dibahas, salah satu solusinya mungkin rekrutmen PNS yang khusus untuk Bawaslu,” ungkapnya. (Soe)

Baca juga:

  1. Pasca Banjir Banyak Warga Dadap Terserang Penyakit
  2. DPC PDI-P Masih Bungkam Mengenai Arah Politik Pilkada Bupati Tangerang
  3. 120 Kader PDIP Tangsel Digembleng dalam Pendidikan Kader Pratama

Tinggalkan Balasan