Sumenep, Semartara.News – Seorang Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Payudan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, direncanakan akan dilaporkan ke Polres Sumenep. Pasalnya, Cakades berinisial SP itu diduga melakukan pemalsuan dokumen persyaratan untuk menjadi Cakades.
Pemalsuan dokumen tersebut merupakan langkah yang diambil oleh Cakades SP itu untuk menaikkan Skor penilaian. Untuk diketahui, sistem Skoring dalam pencalonan Kepala Desa itu dilakukan ketika dalam satu desa ada lebih dari 5 Cakades. Sehingga, semua calon harus lolos penilaian (Skor) berdasarkan pengalaman kerja di bidang kepemimpinan, tingkat pendidikan, usia, dan juga ujian kepemimpinan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2019.
Menurut Ach fausi, Cakades yang hendak melaporkan persoalan tersebut menilai, Data Cakades SP tidak sinkron dengan data yang ia peroleh dari Kecamatan. “Dugaan sementara ini terjadi maladministrasi di SK perangkat atas nama yang bersangkutan tidak sesuai dengan yang dari Kecamatan,” tuturnya, Minggu (27/6/2021).
Ia menjelaskan, SK perangkat desa itu dibuat secara sepihak oleh Kepala Desa yang menjabat saat ini, yang juga merupakan Suami dari Cakades SP. Menurutnya, persoalan ini mencederai masyarakat, sehingga ia memilih untuk menempuh jalur hukum sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat. “Ia ini bagian dari Edukasi kepada masyarakat. Kalau hal ini dibiarkan, persoalan yang terjadi di Desa, masyarakat tidak akan pernah tau. Padahal, kasus ini bisa merusak sistem demokrasi yang telah dibangun bersama-sama oleh bangsa kita,” ungkapnya.
Bagaimana tidak, kata Ach fausi, praktik maladministrasi ini dilakukan hanya karena untuk melanggengkan kekuasaannya saja. “Prosesnya kan suami mbak SP ini Kepala Desa yang sekarang sudah tidak bisa mencalonkan lagi. Untuk mempertahankan kekuasaannya di Desa kami, mereka lakukan ini. Kepala Desa itu kan Pemimpin tertinggi di tingkat Desa, bukan kerajaan yang bisa diwariskan secara turun temurun. Untuk melanggengkan kekuasaannya itu, ya mereka melakukan cara-cara ini,” sambungnya.
“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Makanya, tujuan utama kenapa kami hendak membawa persoalan ini ke jalur hukum, bukan karena kita bersaing untuk saling jegal. Tapi sekali lagi, dalam sistem demokrasi ini, kami memiliki tugas yang tak kalah penting, yaitu mengedukasi masyarakat bahwa tindakan seperti ini salah. Dan kepemimpinan di Desa tidak bisa diwariskan secara turun-temurun, itu saja,” ujarnya.
Sejauh mana upaya hukum tersebut di lakukan, pihaknya mengaku telah memasrahkan perkara pidana tersebut pada penasehat hukumnya.