Ananta Wahana Urai Pentingnya Peran UMKM dan Koperasi

Ananta Wahana
Anggota Komisi VI DPR RI ST Ananta Wahana SH menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Perkoperasian (Foto – Istimewa)

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Anggota Komisi VI DPR RI ST Ananta Wahana SH menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Perkoperasian. Sosialisasi yang diselenggarakan di Omah Budaya Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, dalam rangka penyampaian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terlihat sebanyak 50 warga datang mengikuti sosialisasi UU yang di selenggarakan oleh Anggota Komisi VI DPR-RI Dapil Banten III dari Fraksi PDI Perjuangan. Pelaksanaan sosialisasai ini menerapkan protocol kesehatan, duduk berjauahan dan seluruhnya menggunakan masker. Warga yang hadir merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Tangerang Raya.

Saat Ramadhan ini, ketika pemerintah sedang giat melakukan upaya pemulihan ekonomi nasional dan distribusi vaksin. Pihaknya menganggap, ini merupakan momentum yang tepat untuk ikut berkontribusi melalui sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pada siang ini kami mengundang khusus para pelaku UMKM dan Koperasi di wilayah Tangerang Raya sebab yang kami angkat dalam acara ini adalah Undang-Undang yang terkait dengan sub-bidang Koperasi dan UMKM”, tutur Ananta, Jumat (30/4/2021).

Ananta juga menyebut bahwa dalam acara sosialisasi UU ini pihaknya menghadirkan dua perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dan Dinas Koperasi Tangerang.

“Kami memang mengarahkan acara ini pada tindakan konkret untuk membantu para pelaku UMKM, untuk itu dalam sosialisasi UU ini kami mempertemukan langsung antara pihak Kementerian Koperasi UMKM dan para warga pelaku UMKM, sehingga suara rakyat pelaku UMKM beserta segala kesulitan mereka bisa langsung didengar dan dicarikan solusinya,” ungkapnya.

Dalam uraiannya di acara Sosialisasi Undang-Undang Perkoperasian dan Pembentukan Koperasi ini, Ananta Wahana menyampaikan, bahwa setelah dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi pada 28 Mei 2014, saat ini payung hukum untuk Koperasi dan UMKM di Indonesia ada 2 (dua), yaitu UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahwa dalam UU Cipta Kerja kata Koperasi disebut sebanyak 114 kali, dan kata UMKM disebut sebanyak 126 kali.

“Fakta ini memperlihatkan bahwa negara peduli dengan Koperasi dan UMKM yang dua-duanya menjadi sokoguru serta tulang punggung perekonomian nasional,” tegas Ananta.

Lanjut Ananta, dari total pelaku usaha dalam negeri, 98% merupakan pelaku usaha UMKM dan koperasi yang saat ini sedang berjuang bangkit dari krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Dalam acara sosialisasi UU ini Abdul Malik dan Jaja masing-masing hadir mewakili Kementerian Koperasi & UMKM dan Dinas Koperasi Tangerang. Keduanya banyak berdialog dengan warga pelaku UMKM yang hadir dan terlihat sibuk menjawab pertanyaan serta keluh kesah warga, satu demi satu. Kebanyakan warga, seperti Moh. Tajudin dari perwakilan pedagang keliling Tigaraksa dan dan Sujarwo dari komunitas pegiat seni Reog Ponorogo bertanya tentang syarat-syarat pembentukan, serta pembaruan Unit Koperasi yang administrasinya membingungkan.

Baik Abdul Malik dan Jaja dari perwakilan Kemenkop UKM menjelaskan, bahwa saat ini dengan UU No.11 Tahun 2020 untuk koperasi primer dapat didirikan dengan 9 orang anggota saja, dan untuk koperasi sekunder dapat didirikan cukup dengan 3 orang anggota.

Hanya saja memang, menurut perwakilan Kemenkop UKM dan DInas Koperasi tersebut, saat ini diperlukan SK pengesahan dari Kemekumham setelah pihak Kemenkop beserta akta notaris menetapkan surat pembentukan atau pembaruan koperasi.

Kedua perwakilan pemerintah itu menyebutkan, bahwa persyaratan tersebut diperlukan demi kejelasan izin usaha dan perpajakan.

“Oleh karena itu, para pelaku UMKM dan mereka yang mau mendirikan koperasi harus jelas dulu menetapkan jenis usaha mereka apakah termasuk usaha pokok, usaha pendukung, atau usaha tambahan,” terang Jaja dari Dinas Koperasi Tangerang.

Banyak para peserta yang ikut urun rembug dan menyampaikan permaslahannya dalam acara dialog sosialisasi UU ini. Seorang perwakilan mahasiswa dari Tangerang, Agus Fardiansyah, menyampaikan bahwa di mata anak-anak muda saat ini koperasi lebih mirip kantin, bukan sumber permodalan.

Ia menyebut bahwa anak-anak milenial yang hendak berusaha lebih banyak lari ke jasa FINTEK atau pinjaman online, bukan datang ke koperasi. Padahal koperasi punya banyak keunggulan dan kemudahan dalam memberikan modal, khususnya bagi para milenial yang akan membuka usaha mandiri.

Untuk itu ia berharap agar koperasi di Indonesia dapat selalu menyesuaikan diri dan mengejar perkembangan teknologi terkini sehingga dapat diakses oleh generasi milenial.

Ditemui setelah acara, Ananta Wahana selaku penyelenggara menyampaikan, bahwa melalui sosialisasi UU yang diadakan dalam format dialog ini berbagai kesulitan pelaku UMKM dapat segera difasilitasi oleh Kementerian Koperasi sebagai penyelenggara negara.

“Ini merupakan bentuk konkret dari pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” tutup Ananta.

Tinggalkan Balasan