Izin Penambangan Pasir Laut Banten Harus Dievaluasi

SEMARTARA, Serang (5/11) – Mega proyek reklamasi Teluk Jakarta ‎dibangun di atas lahan sekira 5.513 hektar, dengan kebutuhan pasir lebih dari 3,5 miliar meter kubik. Ratusan juta meter kubik pasir untuk Teluk Jakarta tersebut dipasok dari Provinsi Banten.

Selama ini, untuk memenuhi kebutuhan pasir 3,5 miliar meter kubik ‎itu, pihak pengembang reklamasi Teluk Jakarta telah menyedot pasir di Kepulauan Seribu. Memang Banten bukan satu-satunya tetangga ibukota yang memasok pasir untuk mega proyek tersebut. Pasokan pasir juga didatangkan dari Provinsi Jawa Barat, Lampung bahkan Bangka Belitung.

Pemprov Banten pun diminta tidak gegabah dalam memberikan izin penambangan pasar laut menyusul dicabutnya moratorium reklamasi teluk Jakarta. Hal tersebut harus melalui kajian mendalam agar dikemudian hari tidak menjadi bencana.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi NP Rahadian. Menurutnya, pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta merupakan suatu bencana. Harus ada kajian mendalam terkait ekploitasi pasir laut di
wilayah Banten agar tidak seperti Pulau Nipa di Provinsi Kepulauan Riau yang nyaris tenggelam gara-gara aktivitas sejenis.

“Reklamasi itu izinnya saja bermasalah. Sekarang pasir untuk reklamasi diambil dari Banten, pemerintah harus hati-hati karena ini menyangkut kelestarian lingkungan,” kata Rahadian, Minggu (5/11).

Menurutnya, jika pasir laut Banten dikeruk lagi untuk kepentingan reklamasi Teluk Jakarta maka itu menjadi penderitaan baru bagi masyarakat. Kalau moratorium itu dicabut terserah, itu kan wilayahnya ada di Jakarta.

“Tapi yang jadi masalah ketika kemudian Banten mengizinkan penambangan pasir itu. Jika gubernur dalam hal ini mengizinkan, itu artinya mengulangi kesalahan dan membuat penderitaan
baru buat masyarakat,” katanya.

Pemprov Banten perlu melakukan kajian lebih mendalam untuk mengantisipasi ancaman kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi.

“Saya selalu bilang, dasar penambangan itu apa, kita enggak punya kajiannya. Amdal itu enggak cukup dijadikan dasar orang untuk mengeksploitasi pasir laut di Banten,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku, pihaknya masih melakukan kajian terkait pencabutan moratorium reklamasi. Selain melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), pemprov juga akan berkoordinasi dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengingat lokasi penambangan pasir laut ada di wilayah
Kabupaten Serang.

“Itu akan kita kaji, akan kita kumpulin LH dan sebagainya termasuk perizinan sejauh mana dampak yang ditimbulkan, jadi kita belum sampai pada keputusan,” kata gubernur yang akrab disapa WH ini. (soe)

Tinggalkan Balasan