4 Srikandi FH Undiknas Launching dan Bedah Buku tentang Hukum Perlindungan Anak

Aris Merdeka Sirait (tengah) dalam acara Launching dan Bedah Buku tentang Hukum Perlindungan Anak di Gedung Auditorium Dwi Tunggal Undiknas, Bali.

SEMARTARA, Bali (24/10) – Maraknya kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan seksual seperti “sodomi” yang dilakukan para predator anak, 4 Srikandi FH Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Launching dan Bedah Buku, di Gedung Auditorium Dwi Tunggal Undiknas, Bali, Senin (23/10).

Kehadiran buku yang mengupas secara tuntas tentang kebijakan formulasi dan citra hukum untuk melindungi anak sebagai korban pedofilia telah meneguhkan betapa pentingnya anak sebagai korban (Victomologis) agar mendapat perlindungan serta pemulihan terhadap harkat dan martabatnya.

“Sebab kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi disekitar kita, baik yang dilakukan secara perorangan dan bergerombol, sudah ada ketentuan negara melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai penerapan Peraturan Pengganti undang-undang (Perpu) No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang Perlindungan Anak,” papar Aris Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

“Maka hal itu telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa setara dengan tindak pidana terorisme, narkoba dan korupsi, dengan demikian kejahatan seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan pedofilia merupakan tindak pidana luar biasa dan harus ditangani oleh aparatur penegak hukum secara luar biasa dan berkeadilan bagi korban,” demikian disampaikan Arist.

Ia menambahkan, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang pembelaan dan perlindungan anak Indonesia. Dengan hati yang tulus, ia juga memberikan apresiasi kepada 4 Srikandi FH Undiknas yang telah berhasil melahirkan karya ilmiah akademis.

Arist Merdeka Sirait sebagai salah satu narasumber dari empat pembedah buku hukum perlindungan anak tentang korban pedofilia, merekomendasikan kepada penulis agar melakukan revisi guna memberikan lebih banyak pembahasan terhadap korban pedofilia dan memberikan hak restitusi dari dampak tindak pidana kepada korban.

“Negara harus hadir dan memastikan secara hukum guna memberikan hak atas ganti rugi pemulihan,” ujarnya.

Adapun kegiatan dibuka secara langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diwakili oleh Dr. Lies Rosdianty, Deputy Perlindungan Anak Kementerian PPPA dan dihadiri ratusan peserta dari para pegiat serta pemangku kepentingan perlindungan anak, kalangan akademisi dan kampus, Jurnalis, organisasi perempuan, mahasiswa, serta anggota dewan dan para pejabat di pemerintahan Bali.

Sementara 4 Srikandi FH Undiknas yakni; Dr. AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda SH, dengan karya bukunya tentang Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia, kemudian Dr. AAA Ngurah Sri Rahayu SH, dengan bukunya tentang Prinsip Perjanjian Kredit Menurut Hindu, sedangkan Dr. Ni Nyoman Yuwita Arsawati SH, Menyoal Sanksi Pidana Anak, selain itu Dr. Ida Ayu Sadyini SH, dengan karya bukunya tentang Sanksi Perkawinan Terlarang di Bali dulu dan masa kini.

Terkait buku yang ditulis Dr. AAA Ngr. Tini Rusmini Gorda SH, tentang Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia yang menyajikan dan mengupas secara tuntas Formulasi kebijakan dan atau citra hukum pidana yang victimologis, patut dan layak untuk dibaca juga dijadikan rekomendasi kepada pemerintah serta wakil rakyat sebagai dasar pembentukan regulasi agar melindungi anak-anak dari para Pedofilia dan predator kejahatan seksual. (Helmi)

Baca juga:

  1. Berdiri di Atas Lahan Pemkab, Bangunan Liar di Pasar Kemis Diratakan
  2. Iseng Cari Mangsa Lewat Facebook, Pria Pengangguran Setubuhi Anak di Bawah Umur
  3. Ribuan Tanah Wakaf di Banten Belum Bersertifikat

Tinggalkan Balasan