BUMN  

Pelni Tetap Batasi Penumpang Saat Mudik Natal dan Tahun Baru

Mudik Natal
Salah satu kapal yang siap melayani penumpang pada saat mudik natal dan tahun baru 2021. (Foto - Pelni)

Batam, Semartara.News – Demi memenuhi protokol kesehatan COVID-19, PT Pelni (Persero) tetap batasi jumlah penumpang pada mudik natal dan tahun baru 2020, nanti. Hal itu disampaikan oleh Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, O M Sodikin, melalui keterangan rilisnya di Batam, sebagaimana dikutip dari LKBN Antara, Kamis (17/12/2020).

“Selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2021, PT Pelni (Persero) tetap membatasi jumlah penumpang, dengan hanya mengangkut 50 persen dari kapasitas kapal, untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Sodikin.

Ia menegaskan, protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat, mulai dari terminal penumpang, hingga proses embarkasi dan debarkasi penumpang. Pelni mengoperasikan seluruh kapal yang dimiliki untuk melayani penumpang pada masa mudik Natal dan Tahun Baru 2020.

“Kapal dipastikan sudah laik laut, karena, telah melaksanakan docking sebelum masa peak season dimulai,” jelas Sodikin.

Pihaknya juga memastikan pemyemprotan cairan disinfektan di seluruh sudut kapal, dilakukan secara rutin.

Untuk diketuahui, puncak musim mudik Natal dan Tahun Baru 2021, dimulai sejak 11 Desember 2020 (H-14) hingga 8 Januari 2021 (H+14). Selama periode tersebut, kata dia, perusahaan memastikan kesiapan operasional kapal demi kelancaran angkutan Nataru 2020/2021.

Penjualan tiket dilakukan melalui daring, antara lain website www.pelni.co.id, Pelni Mobile Apps, agen penjualan tiket dan 45 Kantor Cabang PT Pelni yang tersebar di seluruh Indonesia. Layanan penjualan tiket berbasis online pada masa pandemi ini, juga tetap memperhatikan persyaratan yang harus dibawa, dan ditunjukkan kepada petugas saat check in di pelabuhan.

Penjualan tiket melalui website dan mobile application ini, tetap mewajibkan calon penumpang, untuk, dapat mematuhi sejumlah peraturan yang ditentukan sesuai protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini.

“Pelanggan tetap diwajibkan memiliki surat keterangan sehat bebas COVID-19, yang ditunjukkan dari hasil pemeriksaaan uji rapid non-reaktif, ataupun negatif uji swab. Pembayaran tiket pun dengan metode ‘epayment’, atau secara ‘cashless’ di seluruh loket kantor cabang kami,” kata dia.

Persyaratan itu, wajib dipatuhi oleh calon penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru ini. Dan sebagai salah satu langkah Perusahaan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam rangka mencegah penularan virus COVID-19.

Tinggalkan Balasan