Jakarta, Semartara.News – Kunjungan reses Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana bersama kelompok masyarakat gereja dari tujuh paroki di Rumah Makan Telaga Sea Food, Di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (17/10/2020). Kunjungan reses ini, di manfaatkan Ananta Wahana untuk bicara mengenai Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI beberapa waktu lalu.
Menurut legislator dapil Banten III tersebut, tidak sedikit masyarakat yang menerima undang-undang tersebut dengan baik. Karena, Omnibus Law yang juga disebut dengan undang-undang sapu jagad tersebut, sebetulnya untuk menjawab persoalan yang dihadapi, baik masyarakat, pencari kerja, maupun pelaku usaha sebagai penyedia lapangan kerja.
Undang-undang ini juga, kata politisi PDI Perjuangan itu, dibuat untuk memudahkan pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), baik dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, serta mempermudah perizinan lainnya. Selain itu juga, memberikan kemudahan dengan persyaratan dan biaya terjangkau sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM untuk pendirian PT tersebut.
“Ada kemudahan berusaha bagi orang-orang yang dengan PT, berarti akses perbankannya jelas. Selama ini kan orang sulit memulai usaha kalau dia tidak berbadan hukum,” kata Ananta Wahana.
Kehadiran undang-undang ini juga berdampak positif terhadap perkembangan UMKM. Karena, kata pria yang telah menelurkan buku “Melawan Korupsi di Banten” ini, pertumbuhan ekonomi dari sektor UMKM ini bisa berjalan dengn baik.
“UMKM ini akan menjadi tombak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kalau kita lihat, 99 persen pelaku usaha di kita merupakan UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen. Nah, dengan undang-undang ini, maka nanti kemampuan UMKM menyerap lapangan kerja akan semakin besar. Bagi kami ini sangat positif,” katanya.
Diakui pula, di masa pandemi Covid-19 ini, perekonomian memang masih tertatih-tatih. Dari situlah, kata Ananta, sektor UMKM diharapkan bisa bergerak dan berjalan dengan baik. Terkait hal ini pula, Ananta berjanji akan mendorong para pelaku UMKM untuk bergerak maju, dengan memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan mereka melalui mitra kerjanya di Komisi VI DPR RI.
Terkait adanya penolakan yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa di berbagai daerah, pria yang cukup dekat dengan buruh dan pelaku UMKM di Tangerang ini, berharap disampaikan secara cerdas melalui jalur konstitusi.
“Saya juga menghargai. Apalagi negara kita ini negara demokrasi, dan berpendapat itu boleh, yang penting mengedepankan nilai-nilai etika dalam berdemokrasi, tidak anarkis. Silahkan saja menyampaikan aspirasinya. Silahkan kalau mau menggugat lewat MK. Tetapi undang-undang seperti itu tetap dibutuhkan, karena undang-undang lama sudah tidak menjawab kebutuhan jaman lagi,” tandasnya.
Salah seorang tokoh masyarakat Kota Tangsel yang ikut hadir dalam kegiatan reses tersebut, Adrianus Dewa, mengungkapkan, apa yang dilakukan pemerintah bersama para legislator, sudah melalui kajian dan banyak pertimbangan.
“Pemerintah mengeluarkan undang-undang, pasti sudah ada kajian dan berbagai pertimbangan. Kami yakin, pemerintah tidak akan merugikan rakyatnya. Sekali lagi, saya percaya, pemerintah punya niat baik untuk memperbaiki iklim investasi dan perburuhan di Indonesia. Apapun itu, buruh harus diperhatikan, pengusaha juga harus diperhatikan,” tandasnya.
(Agung).