Jakarta, Semartara.News – Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan dipastikan memberi kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta Koperasi. Kepastian itu disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, Sabtu (10/10/2020) kemarin.
Lebih dari itu, Darmadi bahkan mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) agar pelaksanaan Undang-Undang Omnibus Law ini bisa terimplementasi dengan baik.
“Undang-Undang Ciptaker ini memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, utamanya kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK),” kata Darmadi.
Darmadi menegaskan, penguatan itu bisa dilihat dari aturan yang mewajibkan adanya minimal 30 persen tempat promosi, tempat usaha, hingga tempat pengembangan UMKM yang disediakan oleh penyedia fasilitas infrastruktur publik seperti Terminal, Kereta Api, dan Bandara.
“Ini minimal loh. Dan lokasinya juga harus strategis. Ini peluang yang bagus untuk memperkuat UMKM,” jelasnya.
Mengingat setidaknya ada sekitar 64 juta orang yang terlibat di sekto UMKM, tambah politisi PDIP ini, UU Cipta Kerja justru melihat potensi usaha sangat besar.
Selain itu sektor UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sangat besar yakni, 97,5 persen dari lapangan kerja yang ada serta berkotribusi pada perekonomian negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) 67 persen.
“Selama ini kan UMK jarang dikasih tempat. Nah poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMK.
Salah satunya tadi, minimal 30 persen UMK dikasih tempat usaha dan pengembangan usaha serta tempat promosi agar mereka bisa masuk ke infrastruktur publik,” lanjutnya.
UU Cipta Kerja ini selain memberi penguatan secara fasilitas, lanjut Darmadi, juga memperkuat aspek legal dari UMKM yang selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.
Sebab di dalam UU Cipta Kerja tersebut, UMKM memiliki peluang untuk mendirikan perusahaan perseorangan khusus usaha mikro dan kecil tanpa akte notaris.
“Tadinya kan (UMKM) tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perserorangan. Kalau umumnya PT (Perseroan Terbatas) harus lebih dari satu orang, ini satu orang bisa ajukan PT perseorangan tidak usah pakai akte. Tidak usah pakai notaris dan biayanya sangat murah,” jelasnya.
(AD)