GMNI: Penyelenggara Harus Memastikan Hak Pilih Warga Saat Pilkada Bulan Desember

Foto: Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD Anggota Bawaslu RI/dppgmni

Jakarta, Semartara.News – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia meyelenggarakan  Webinar Kamis 20/08/2020 dengan tema Mengawal Instrumen Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid -19, webinar ini menghadirkan narasumber Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD Anggota Bawaslu RI, Anwar Saragih Pengamat Politik / Penulis dan M Ageng Dendy Setiawan Sekretaris Jendal DPP GMN.

Dalam sambutan webinar, M Ageng Dendy Setiawan mengatakan Pilkada di tahun 2020 adalah pengalaman pertama karena di laksanakan ditengah-tengah Pendemi Covid-19. Akomodasi suara warga dalam memilih harus diperhatikan, jangan smpai terabaikan suara masyarakat ditengah wabah ini. Pelaksanaan penyelenggaraan pilkada harus tetap memastikan hak pilih masyarakat agar kualitas demokrasi tidak lemah,  Optimalisasi peran penyelenggara dalam meningkatkan kualitas pemilihan pilkada. Pengawalan partisipatif jangan diabaikan walaupun wabah pandemi sedang melanda. Tahapan pilkada serentak kali ini diharapkan partisipasi Pemuda sebagai pemantau dalam mensukseskan pesta demokrasi dalam melahirkan pemimpin yg mempunyai integeitas sertaa komitmen dalam memperbaiki kualitas hidup masyatakat.

Selanjutnya, Maman Silaban  Ketua DPP GMNI Bidang Politik yang memandu Webinar menjelaskan bahwa pelaksanaan webinar adalah DPP GMNI di ikuti oleh 100 peserta dari berbagai kalangan.

Pengamat Politik / Penulis Anwar Saragih, dalam pemaparan materinya mengatakan. salah satu tuntutan reformasi adalah desentralisasi. Banyak kebijakan yg bersifat diskersi, banyak kebijakan yg di by pass ke daerah, ada potensi korupsi terhadap penyalahgunaan dana bansos terhadap kepentingan politik petahana yang ingin mengikuti kontestasi pilkada selanjutnya. 270 daerah melakasanakan pilkada dan  melibatkan 106 juta jiwa, dan didalamnya ada 202 petahana yg akan mengikuti kontestasi pilkada desember nantinya. Beban etis dari petahana dalam mendistribusikan dana bansos serta bagaimana penyelenggara pemilu bisa melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik dan benar. Tataran teknis rakyat harus bisa merasakan pilkada ini menjadi momentum secara sukarela menggunakan hak pilihnya ke TPS. kerangka teknis di konek kan ke kerangka etis sehingga melahirkan pemimpin yang amanah jujur dan berintegritas.

Sementara Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD (Anggota Bawaslu RI) yang juga turut menjadi narasumber dalam webinar memaparkan, Proses Pilkada memiliki konsekuensi dalam penguatan Desentralisasi dan Centralisasi, Dari perspektifhukum tata negara  hubungan daerah dan pusat  mirip dengan negara federal, ini merupakan pilihan utk penguatan kepada daerah. Dengan kewenangan di share maka harapannya akan meningkatkan peningkatan partisipasi pesta demokrasi. Dimasa Pandemi Covid – 19 seluruh dunia memiliki permasalahan yang sama terhadap kualitas demokrasi dan negara Indonesia lebih baik proses demokrasinya daripada negara-negara lain seperti Amerika. Namun, Pilkada 2020 memang memiliki resiko, tetapi dibalik resiko itu sudah ada proses kesepakatan untuk memutuskan pilkada serentak tetap dilaksanakan 9 desember 2020, tetapi itu sudah dipikirkan menejemen resikonya. Sebagai penyelenggara bawaslu tetap selalu belajar dan imporve dari setiap perubahan perubahan dalam proses penyelenggaraan pilkada.

Tinggalkan Balasan