Anggota DPR RI Dapil Banten III, Ananta Wahana, Sosialisasikan UU No. 2 Tahun 2020

SEMARTARA – Sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 dilakukan oleh Anggota DPR RI dari Dapil Banten III Ananta Wahana di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa 9 Juni 2020. Kegitan ini dikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pekerja informal seperti buruh serabutan, tukang ojek online, UMKM dan berbagai lintas komitas masyarakat di wilayah Tangerang.

Ananta mengatakan bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 merupakan penetapan dari Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 ini telah disetujui DPR dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Mei 2020 lalu.

“Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 ini penting sebagai payung hukum dilaksanakannya program-program bantuan sosial, yaitu untuk penyelenggaraan atau penyediaan anggaran di departemen-departemen atau kementrian-kementrian. Nah, itu yang kira-kira (anggarannya) awalnya Rp405 triliun kemudian membengkak hampir Rp700 triliun. Ini menunjukkan bahwa pemerintah itu peduli terhadap rakyatnya, pemerintah tahu tentang penderitaan rakyat,” ujar Ananta Wahana.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan bahwa diselenggarakannya sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 oleh DPR ini menjadi sangat penting agar tidak terjadi simpang-siur di masyarakat. Menurut Ananta, disetujuinya Perpu No 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 DPR oleh DPR tersebut, karena pihaknya juga telah memahami betul tentang kondisi rakyat di tengah pandemi global yang telah mewabah di lebih dari 200 negara di dunia tersebut. Namun dengan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.

“Menyetujui Perpu No. 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang karena DPR juga memahami terhadap penderitaan rakyat, sehingga ketika pemerintah mengusulkan Perpu itu menjadi undang-undang, ya prinsipnya kita menyetujui. Tetapi DPR juga mengawasi apakah undang-undang itu dilaksanakan oleh pemerintan, misalnya tentang bantuan-bantuan sosial itu efektivitasnya. Jadi sekali lagi, Perpu menjadi undang-undang itu disetujui karena saking DPR itu memahami penderitaan rakyat,” tandasnya.

Murni (40), salah seorang peserta dalam sosialisasi tersebut mengeluhkan tentang kondisi perekonomiannya di tengah pandemi COVID-19, di mana pendapatan kelurganya menurun drastis. Warga Cobogoh-Kelapa Dua ini berharap agar pemerintah bisa segera merealisasikan program sosial tersebut agar bisa membantu dalam menyelesaikan persoalannya. Terlebih program bantuan sosial untuk masyarakat tersebut sudah memiliki payung hukum.

“Melalui Pak Ananta, kami berharap apa yang menjadi keluhan kami bisa disampaikan ke pemerintah pusat, dan program bantuan sosial tersebut bisa segera terelisasi,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Alek. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini, mengeluh, penghasilannya merosot dan kebutuhan semakin tidak terbendung. Terlebih, kata Alek, ia memiliki tanggungan hutang di bank, yang hingga saat ini tidak mendapatkan dispensasi waktu untuk membayar cicilannya. Sehingga ia masih dikejar-kejar harus tetap mencicil salak setiap bulannya. Untuk itu, Alek berharap, program bantuan sosial dari pemerintah tersebut bisa segera turun.

Ia juga meminta kepada Ananta sebagai wakil rakyat untuk mendorong penerintah untuk segera merealisasikan program bantuan sosial tersebut, agar ia dan kelurganya serta masyarakat yang terdampak COVID-19 bisa segera terbangun dari keterpurukan ekonomi. Baik itu bantuan berupak pinjaman lunak tanpa bunga maupun bantuan sosial lainnya.

Diketahui, dalam kegiatan sosialisasi ini, Ananta juga membagikan paket sembako. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tali kasih Ananta kepada warga yang terdampak COVID-19.