Ananta Wahana Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI di Kabupaten Tangerang

SEMARTARA – Anggota DPR RI dari Banten III, Ananta Wahana, menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI untuk kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, Senin 10 Februari 2020. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota dan pengurus partai berlambang banteng moncong putih dari tingkat ranting, PAC hingga DPC.

Dalam kesempatan ini, Ananta Wahana mengatakan bahwa sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional, Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI merupakan bagian dari amanat yang melekat pada dirinya sebagai Anggota DPR / MPR-RI periode 2019-2024. Ia juga menjelaskan, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014 junto UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, juga sesuai dengan Pertauran MPR-RI No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, setiap Anggota MPR-RI memiliki tugas dan kewajiban untuk memasyarakatkan 4 Pilar MPR-RI.

“Apa itu 4 Pilar MPR-RI? 4 Pilar mencakup 4 fondasi hidup berbangsa dan bernegara kita, 4 hal yang membuat Indonesia menjadi Indonesia, yaitu Pancasila sebagai satu-satunya Dasar Negara Republik Indonesia, UUD NRI 1945 sebagai Dasar Konstitusional Republik Indonesia, NKRI sebagai bentuk Negara Republik Indonesia sebagai negara berdaulat, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang juga menjadi norma hidup sosial kemasyarakatan kita yang penuh keragaan,” papar Ananta Wahana.

Dikatakannya,sebagai miniatur Indonesia, Tangerang Raya merupakan basis ekonomi dan basis sosial yang penting bagi keberlangsungan Republik Indonesia di masa depan. Namun untuk menjaga kekuatan basis ekonomi dan kerekatan basis sosial itu bukan perkara mudah.

“Setidaknya terdapat dua tantangan yang harus kita antisipasi bersama. Pertama adalah tantangan internal, yaitu pudarnya rasa kebhinnekaan, maraknya kembali isu-isu SARA, dan pudarnya penghayatan atas fondasi hidup berbangsa yaitu PANCASILA. Kedua adalah tantangan eksternal, yaitu globalisasi yang lewat sistem kapitalisme bukan saja telah memudarkan batas-batas negara, tetapi juga memudarkan batas-batas norma hidup berbangsa
dan bernegara kita,” tandasnya.

Sebagai dasar negara, menurut politisi PDI Perjuangan sekaligus pengasuh Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis tersebut, Pancasila menjadi dasar untuk dua hal pokok. Pertama, Pancasila merupakan kaidah dasar yang mengikat setiap penyelenggara negara dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan kenegaraan. Kedua, Pancasila merupakan pedoman dasar yang menjadi panduan bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa bernegara sehari- harinya.

“Maka, misalnya penganiayaan sepihak yang terjadi pada kelompok tertentu di Tangerang Raya merupakan pelanggaran terhadap setidaknya Sila Kedua, Sila Ketiga, dan Sila Kelima dari Pancasila. Sila-sila Pancasila inilah yang menjadi bintang penuntun bagi pemangku kebijakan dan bagi masyarakat setempat dalam menyelesaikan kasus tersebut bersama-sama,” lanjutnya.

Sosialisasi 4 Pilar dilaksanakan dengan merujuk pada kesadaran bahwa dalam sejarahnya, proses pembentukan NKRI dan perumusan Pancasila di dalam Sidang BPUPK merupakan proses dinamis yang penuh keberagaman. Di dalam BPUPK sendiri terdiri dari beragam suku dan agama. Setidaknya terdapat 4 orang keturunan Tionghoa (Liem Koen Hian, Oei Tjang Tjoei, Oei Tjong Hau, Tan Eng Hoa) dan 1 keturunan Arab (Alwad Abdulrahman Baswedan) dalam BPUPK.

“Dengan demikian, rumusan Pancasila 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, rumusan oleh Panitia 9 dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, rumusan pada Pembukaan UUD 1945, hingga
disahkan pada 18 Agustus 1945, semuanya merupakan proses historis Pancasila, proses lahirnya NKRI dan UU NRI 1945 yang membentuk satu kesatuan di atas prinsip Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan