Kota Tangsel, Semartara.news– Sebanyak 10 atlet renang asal Tangerang Selatan yang mengatasnamakan dirinya dari daerah lain di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten ke VI 2022 didiskualifikasi.
Itu terjadi lantaran proses kepindahannya ke daerah lain tidak memenuhi syarat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum KONI Kota Tangerang Selatan, Hamka Handaru, pada Senin (28/11/2022).
Menurut Hamka, sanksi tersebut diputuskan setelah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan gugatan kepada Majelis Hakim penyelesaian sengketa Porprov Banten atas mutasi ilegal ke 10 atlet renang itu.
Sebab, katanya, mutasi yang dilakukan oleh atlet binaannya di Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) dilakukan secara mendadak ke wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
“Mutasi atlet ke wilayah lain tidak masalah, asalkan harus mengikuti aturan. Tapi dalam hal perpindahan atlet renang ini kami keberatan, karena sudah menabrak aturan,” kata Hamka Handaru kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua PRSI Tangerang Selatan, Wahid Ridho menjelaskan, saat kejuaraan renang tingkat provinsi pada Maret 2022 lalu, para atlet tersebut masih membawa nama Tangerang Selatan.