Serang, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-17 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Tangerang berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Banten di Serang, pada Senin, 26 Mei 2025.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian ini. Predikat WTP untuk LKPD tahun 2024 menandai keberhasilan Pemkab Tangerang dalam mempertahankan standar laporan keuangan yang baik.
“Kepala BPK telah mengundang kita untuk menyerahkan laporan keuangan dan memberikan opini untuk Kabupaten Tangerang serta kabupaten/kota lain di Provinsi Banten. Alhamdulillah, semuanya meraih predikat WTP,” kata Bupati Maesyal Rasyid.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemeriksa dan jajaran BPK Perwakilan Banten atas bimbingan dan dukungan yang diberikan. Selain itu, Bupati juga menghargai kontribusi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa yang telah membantu dalam penyediaan data yang diperlukan untuk laporan keuangan Kabupaten Tangerang.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran BPK Perwakilan Banten atas pendampingan dan arahan yang telah diberikan. Saya juga berterima kasih kepada semua OPD, camat, lurah, dan kepala desa yang telah bekerja keras dalam menyediakan data pendukung. Semoga kita dapat mempertahankan dan meningkatkan pencapaian ini di masa mendatang,” ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa penghargaan WTP ke-17 ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
“Dengan pencapaian ini, Kabupaten Tangerang tetap mempertahankan rekor sebagai salah satu daerah dengan perolehan opini WTP terbanyak secara beruntun di Provinsi Banten,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, dalam sambutannya menyatakan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Prestasi ini sangat layak diapresiasi. Namun, kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Firman.
Kepala BPKD Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus mendorong OPD untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari ke depan.
“BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan hal-hal yang masih dianggap kurang dalam laporan keuangan. Kami akan terus mendorong agar semua rekomendasi dari BPK dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 60 hari,” jelasnya. (*)