Lebih jauh Iis menjelaskan terkait membludaknya TKA di Kabupaten Tangerang, pihaknya tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA yang bekerja di sektor industri maupun pendidikan.
Sebab, tambah dia, segala bentuk pengurusan perizinan bagi para pekerja asing yang bekerja di Kabupaten Tangerang merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
“Kalau untuk proses perizinan ada di Kementerian, dan kita juga kurang paham berapa jumlah TKA yang ilegal,” ucapnya.
Namun Iis mengungkap, dari 1.372 TKA yang ada saat ini, baru 547 orang yang membayar dana kompensasi penggunaan sebagai tenaga kerja asing di Kabupaten Tangerang.
“Sekitar 547 TKA di tahun 2022 yang membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Sisanya belum jelas,” tandas dia.(Deri/Tri)