Kepada petugas, papar Kapolres, pelaku mengaku sebelum melakukan pembunuhan, belajar terlebih dahulu di internet soal cara pembunuhan tersebut.
“Jadi, pelaku ini sudah belajar sebelumnya, sejak 4 Desember 2022 empat hari sebelum bertemu korban, dia browsing di internet bagaimana cara menjerat orang sampai mati,” kata Kapolres.
Selain itu sambungnya, pelaku juga belajar bagaimana cara melenyapkan mayat agar tidak tahan lama di dalam air.
Berselang beberapa saat kemudian, tutur Kapolres, pelaku melangsungkan niatnya dan membuang jasad korban ke Sungai Cisadane di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku membawa mobil Honda CRV milik korban untuk di jual ke wilayah Solo, Jawa Tengah. “Antara pelaku dan korban sudah saling mengenal. Dan pelaku berbuat seperti itu karena ingin menguasai barang milik korban,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, jelas Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Sedangkan dua orang penadah hasil kejahatan tersebut dijerat dengan Pasal 340, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Kahfi/Tri)