Jakarta, Semartara.News – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, menyarankan agar pemerintah menyempurnakan naskah akademik dan naskah rancangan terbaru dari RUU Perampasan Aset Pidana lalu diajukan ke DPR.
“RUU Perampasan Aset telah masuk ‘longlist’ Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Naskah akademik dan draf terbaru tinggal disempurnakan oleh Pemerintah dengan memasukkan situasi terbaru,” kata Willy Aditya sebagaimana diberitakan LKBN Antara, di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Menurut politisi Partai NasDem ini, kalau Surat Presiden terkait RUU Perampasan Aset disampaikan kepada DPR, maka diyakininya tidak ada hal lagi yang akan menghambat.
Ia menjelaskan, saat ini Prolegnas Prioritas 2021 masih belum “diketok palu” pimpinan DPR, sehingga tinggal pemerintah dan DPR mengadakan rapat kerja untuk beberapa perubahan daftar prolegnas prioritas termasuk memasukan RUU Perampasan Aset.
“Saya kira tidak akan ada yang sulit dengan kondisi soliditas pemerintah dan DPR saat ini,” ujarnya.
Ia menilai RUU itu kalau disahkan menjadi UU, akan menjadi alternatif terobosan menekan angka kejahatan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat dan institusi.
Menurut dia, Indonesia membutuhkan RUU ini untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud.
Ia menilai apabila RUU itu secara formal diundangkan, maka bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut dia, perampasan harta hasil pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati namun RUU tersebut memerlukan perangkat pokok untuk memperkuat implementasi.