Berita  

Waspada! Tiga Daerah di Sulut Masuk PPKM Level IV

PPKM Level IV Sulut
Keterangan pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali

Manado, Semartara.News – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto memimpin secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level IV di Luar Provinsi Jawa – Bali.

Dalam Rakor tersebut, Menko Airlangga memaparkan daftar kabupaten dan kota di Indonesia yang masuk dalam status PPKM Level IV, Sabtu (24/7/2021).

Dalam pemaparannya, Menko Perekonomian menyebut ada sebanyak 45 kabupaten/kota dari 21 provinsi se-Indonesia yang statusnya ditetapkan dalam daerah PPKM Level IV.

“Pemberlakuan PPKM Level IV akan berjalan mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021,” ujar Menko Perekonomian.

Terkait hal ini, disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan edaran lewat Instruksi Mendagri tentang penerapan status ini yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh para kepala daerah terkait di wilayah masing-masing.

Khusus Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), daerah yang masuk dalam daerah Penerapan PPKM Level IV ialah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara

Adapun penetapan status pembatasan kegiatan dan aktivitas masyarakat akan dilakukan dengan lebih ketat. Beberapa poin penting dalam hal ini antara lain yaitu :

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);
  2. Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
  3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka maksimal hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
  4. Apotek/toko obat bisa buka penuh 24 jam.
  5. Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.
  6. Restoran/warung makan hanya diizinkan untuk melayani delivery/take away (pesan antar/bawa pulang) dan tidak menerima makan di tempat.
  7. Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Rakor ini juga dihadiri oleh Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pejabat lainnya di lini kementerian/lembaga terkait serta diikuti oleh sejumlah stakeholder dari sejumlah provinsi, termasuk Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten I Sekdaprov Sulut Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang.

Vidio conference dihadiri Kepala BPBD dan Kepala Dinas Kesehatan Sulut (Herald).

Tinggalkan Balasan