Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel warung kopi yang beralih fungsi menjadi tempat dugem di jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan yang dilakukan bersama dengan unsur TNI-Polri pada Selasa (17/1/2023) malam itu, tidak hanya dilakukan pada warkop yang berubah fungsi menjadi diskotik, melainkan juga kepada warung jamu yang menjual minuman keras atau beralkohol di wilayah Kecamatan Cisoka.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, operasi tersebut digelar untuk meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tangerang.
“Tindakan ini kami lakukan atas infomasi warga yang merasa resah dengan adanya warung kopi dan toko jamu tersebut,” kata Fachrul dalam keterangan persnya, Rabu, (18/1/2023).
Fachrul mengungkapkan, selain menyegel warkop, pihaknya juga menyita beberapa minuman keras pada toko jamu dan mengamankan dua orang wanita muda di warung kopi yang dijadikan tempat dugem di Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Fahrul juga berjanji untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayahnya, pihaknya akan melakukan patroli secara rutin di daerah tersebut. (Deri/Tri).