Ia mengungkap saat ini Padi – Padi hanya melakukan proses perizinan wisata, namun untuk perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) masih dalam proses, karena bangunan tersebut sudah ada dan wisata Piknic sudah tiga tahun berdiri.
Dengan begitu,kata Soma tentunya dari bagian Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan melakukan langkah dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B).
“Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Wasdal, maka langsung dilakukan eksekusi dengan melayangkan SP4B,” kata Soma kepada wartawan.(Deri/Tri)