Jakarta, Semartara.News – Anggota Komisi II DPR RI Alifuddin menegaskan agar warga diminta kawal perubahan terhadap Peraturan Menteri tenaga Kerja atau permenaker nomor 2 tahun 2022, tentang persyaratan penarikan Jaminan Hari Tua atau JHT.
Dimana sebelumnya, Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usai mendapat banyak penolakan dari pekerja. Merespon langkah yang diambil pemerintah, Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin, berharap warga diminta kawal perubahan Permenaker yang tengah berproses tersebut.
“Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun. Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimmick politik” ungkap Alifuddin melalui rilis, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.
Dirinya berharap perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh serta masukan dari Anggota DPR RI. “Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Maka masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.
Untuk itu, Alifuddin meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang dikeluarkan melalui test policy public opinion. “Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat,” tutup legislator dapil Kalimantan Barat I tersebut.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2022 tersebut, sempat berpolemik di tengah tengah para pekerja, atau buruh yang ada di Indonesia. Dimana, dalam Permenaker itu diatur kalau Jaminan hari Tua atau JHT dari para buruh nanti bisa diambil pad usia 56 tahun.