Berita  

Warga Berharap Kemenkumham Serhakan Aset ke Pemkot

SEMARTARA – Warga Komplek Kehakiman, Buaran Indah berharap sejumlah aset Kementrian Hukum dan HAM diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hal itu diungkapkan Ketua RW 01 saat ditemui, Jumat (12/7/2019).

Kisruh pengelolaan aset Kemenkumham di Kota Tangerang menyeret nasib warga. Sejumlah layanan publik seperti layanan pengangkutan sampah, perbaikan drainase, jalan serta penerangannya terancam diputus.

Nasib warga RW 01 Buaran Indah disebut Junaidi tak akan demikian bila aset berupa Prasarana dan Sarana Umum (PSU) telah diserahkan ke Pemkot Tangerang. Berdasarkan aturan, katanya, sebagian aset mestinya diserahkan ke pemerintah daerah usai rampung dibangun.

“Supaya ada kepastian hukum juga. Jangan sampai masyarakat dikorbankan.
Kasihan juga walikota, mereka (Pemkot) peduli berani mengambil sikap,” katanya.

Putusan pemberhentian layanan publik dari Pemkot Tangerang itu diduga buntut pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly. Pemkot Tangerang dinilai Yasona mempersulit pihak Kemenkumham dalam pengelolaan aset.

Junaidi menyayangkan tuduhan Yasona terhadap Pemkot Tangerang. Ia menilai, pernyataan tersebut tidak beretika dan tak berdasar.

“Saya menyayangkan pernyataan Kemenkumham, tidak etis lah. Pak wali juga (Arief R. Wismansyah) bukan atas nama pribadi, “katanya.

Junaidi beserta sejumlah warga juga telah menandatangani surat pernyataan keberatan atas pernyataan Menteri Hukum. Petisi yang diedarkan pihak kelurahan Buaran Indah itu sedikitnya ditandatangani 20 orang, tokoh masyarakat setempat.

“Rata-rata satu suara menolak pernyataan menteri,” ujar Ketua RW delapan periode tersebut. (irfan)

Tinggalkan Balasan