Berita  

Warga Bangkalan Yang Melintasi Suramadu Wajib Punya SIKM

Warga Bangkalan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron saat menyampaikan sambutan dalam acara rapat koordinasi tentang penanganan COVID-19. (Foto - Antara/HO Humas Pemkab Bangkalan)

Bangkalan, Semartara.News – Warga Kabupaten Bangkalan, Madura, yang hendak melintasi Jembatan Suramadau dan Pelabuhan Kamal, harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) dari Camat setempat. Hal itu diutarakan oleh Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, Senin (21/6/2021).

“Kebijakan memberlakukan SIKM ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Pemprov Jatim bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Sabtu (19/6/2021) di Rest Area BPWS Bangkalan, dan kebijakan tersebut mulai hari ini, 21 Juni 2021,” kata Abdul Latif Amin Imron sebagaimana dilansir oleh LKBN Antara di Bangkalan.

Ia menjelaskan, bahwa warga Madura banyak yang beraktivitas dan bertugas Dinas di Kota Surabaya sehingga harus bolak-balik Bangkalan-Surabaya.

Oleh karena itu, Pemerintah daerah (Pemda) berupaya melakukan pembatasan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 akibat mobilitas warga dari Bangkalan ke Surabaya dan sebaliknya dengan memberlakukan syarat SIKM bagi warga yang akan melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal, jalur yang menghubungkan Pulau Madura dengan Pulau Jawa.

SIKM, kata orang nomor satu di Bangkalan itu, diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang pergi Bangkalan-Surabaya, seperti pedagang, buruh, pekerja informal, pegawai swasta, dan pegawai pemerintah. SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan.

Warga yang hendak mengajukan permohonan SIKM harus melampirkan hasil negatif tes pemeriksaan antigen dan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.

“Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syamrabu dan puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB tanpa biaya atau gratis. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen,” kata Bupati Abdul Latif Amin Imron.

Tinggalkan Balasan