Jakarta, Semartara.News – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin, mengingatkan ancaman varian baru radikalisme dan ekstremisme, sehingga dapat menciptakan kerawanan dan gangguan stabilitas nasional.
Hal itu dia katakan Wapres Ma’ruf Amin dalam pidato kunci pada acara peluncuran pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024, di Hotel Shangri-la Jakarta, Rabu (16/6/2021).
“Ke depan, kita masih dihadapkan pada ancaman ekstremisme dan radikal terorisme yang selalu bermetamorfosis dalam banyak pola,” kata Wapres Ma’ruf Amin, di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
“Pola-pola baru dalam ancaman radikalisme itu umumnya mengusung isu-isu yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.
Ancaman radikalisme dan ekstremisme yang dihadapi Indonesia saat ini disebabkan oleh munculnya kekerasan, bahkan hal itu juga menimbulkan intoleransi antarwarga, jelasnya.
“Hal ini secara nyata merupakan gangguan keamanan dalam kehidupan masyarakat, serta dapat mengancam ideologi, juga sistem kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Dengan potensi ancaman itu, Wapres Ma’ruf Amin meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam menangkal aksi radikalisme dan ekstremisme.
Ia juga mengapresiasi penurunan potensi radikalisme secara signifikan berdasarkan survei BNPT. Menurut survei BNPT, indeks potensi radikalisme pada 2020 mencapai 14,0 atau menurun dibandingkan pada 2019 yang mencapai 38,4.
“Capaian ini tentu saja menggembirakan bagi kita semua. Untuk itu saya sampaikan apresiasi kepada semua pihak terkait, yang telah melakukan kerja keras mendukung kebijakan deradikalisasi dan kontraradikalisme sehingga mengalami kemajuan yang signifikan,” ujar dia.