Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Klarifikasi Isu BPHTB yang Viral di Media Sosial

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie luruskan isu BPHTB viral Leony, pastikan keterbukaan informasi dan evaluasi pelayanan publik.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie didampingi Wakil Wali Kota, Sekda, dan jajaran OPD saat memberikan klarifikasi terkait isu BPHTB dalam konferensi pers di Serpong, Selasa (23/9/2025). (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menanggapi isu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sempat ramai dibicarakan di media sosial oleh artis Leony.

Benyamin menjelaskan, sejak sehari sebelumnya ia bersama Wakil Wali Kota, Sekda, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengumpulkan data dan menginventarisasi isu yang berkembang untuk kemudian disampaikan secara jelas kepada publik.

“Karena datanya cukup detail, makanya hari ini baru bisa kami pastikan kembali dan jelaskan kepada rekan-rekan media. Supaya semuanya lebih terang,” kata Benyamin usai konferensi pers di kawasan Serpong, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, klarifikasi ini bertujuan meredakan berbagai spekulasi yang muncul di dunia maya. Ia menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi prinsip yang terus dipegang Pemkot Tangsel.

“Kalau masih ada keluhan soal pelayanan OPD yang dirasa tertutup, itu akan jadi bahan perbaikan ke depan,” tegasnya.

Terkait disebutnya nama Leony, Benyamin memastikan tidak ada rencana pelaporan. Ia menegaskan pihaknya hanya ingin meluruskan persoalan melalui penjelasan terbuka.

“Belum ada laporan. Saya hanya memberi penjelasan. Kalau perlu mengundang Ibu Leony pun tidak masalah, tergantung kebutuhan. Kalau beliau butuh penjelasan, tentu akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus ini bisa menjadi bahan evaluasi dalam penyampaian informasi ke masyarakat, agar bahasa yang digunakan OPD tidak terlalu kaku.

“Harus pakai bahasa yang sederhana, bukan istilah birokrasi yang sulit dipahami warga,” jelas Benyamin.

Mengenai teknis keberatan BPHTB yang sempat disinggung Leony, Benyamin mengaku belum menelusuri lebih dalam. Namun, ia menduga hanya terjadi miskomunikasi antara pihak notaris dan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Mungkin ada kalimat yang kurang tepat dari staf Bapenda saat menjelaskan perhitungan BPHTB. Tidak lebih dari itu,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)

Tinggalkan Balasan