Kota Tangsel, Semartara.News — Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengajak Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KORTAS Tipikor) Polri untuk mengawal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Ajakan tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang menghadirkan KORTAS Tipikor Mabes Polri sebagai narasumber bagi seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk camat dan lurah se-Kota Tangsel. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif Pemkot Tangsel dalam memperkuat tata kelola anggaran daerah.
“Alhamdulillah hari ini hadir dua narasumber dari KORTAS Tipikor Mabes Polri yang menyampaikan materi secara komprehensif, mulai dari pengertian korupsi, bentuk-bentuknya, hingga upaya mitigasi risikonya,” ujar Benyamin, Selasa (3/2/2026), di Puspemkot Tangsel.
Benyamin menjelaskan, pelibatan KORTAS Tipikor merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan APBD. Efisiensi, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan penghematan anggaran, tetapi juga memastikan tidak adanya celah korupsi pada setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
“Efisiensi itu bukan hanya soal penghematan, tetapi juga menutup peluang korupsi, baik di tingkat OPD, pengguna anggaran, maupun PPTK,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemahaman mengenai tindak pidana korupsi harus dimiliki oleh seluruh aparatur hingga ke tingkat kelurahan. Hal ini penting mengingat setiap pelaksanaan APBD akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga peningkatan kapasitas aparatur diharapkan dapat menekan potensi temuan.
Selain sosialisasi, Pemkot Tangsel juga melakukan pendampingan dalam pelaksanaan APBD, terutama pada proyek-proyek strategis daerah. Pendampingan tersebut melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga terkait, seperti BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Untuk lelang-lelang besar, akan ada pendampingan dari LKPP agar seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Benyamin.
Ia juga mengingatkan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk penyalahgunaan uang. Penyalahgunaan waktu, memperlambat proses pelayanan, maupun tindakan lain yang merugikan kepentingan publik juga termasuk dalam kategori korupsi.
“Celah korupsi sangat bergantung pada niat atau mens rea. Ini yang harus kita petakan dan cegah sejak awal. Aparatur wajib memahami ancaman hukum serta dampak sosial dan ekonomi dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menurut Benyamin, sosialisasi dan pendampingan ini menjadi pembelajaran penting, terlebih Kota Tangsel pernah mengalami kasus serupa di masa lalu. Oleh karena itu, ia menekankan agar seluruh proses pelelangan dan pelaksanaan proyek strategis daerah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Seluruh proyek strategis daerah juga telah kami laporkan kepada Gubernur, BPKP untuk penjaminan, Datun, serta Polres sebagai bagian dari upaya pencegahan,” pungkasnya. (*)







