Wali Kota Tangerang Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah
Wali Kota Tangerang, H Arief R Wismansyah.

Wali kota, juga menjelaskan tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, di mana terdapat penyederhanaan objek retribusi yang semula sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan yang bertujuan agar retribusi yang dipungut dapat efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

“Selain itu, untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah,” ungkap Arief.

Lebih lanjut, Arief, mengungkapkan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dirasa perlu, mengingat Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang hal yang sama dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.

“Begitupun dengan Raperda pemajuan budaya daerah, agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan karakter, identitas dan jati diri,” pungkas wali kota. (Tri)

 

Tinggalkan Balasan