Wali Kota Benyamin Davnie Aktifkan Hotline 112 untuk Laporan Kekerasan

Pemkot Tangsel catat 241 kasus kekerasan 2025. Benyamin aktifkan hotline 112 dan umumkan pelaku inkrah untuk efek jera.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat memberikan keterangan kepada awak media terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengungkapkan bahwa selama tahun ini, pihaknya telah menerima sekitar 241 laporan mengenai kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dari masyarakat.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan instansi terkait melalui unit kerja PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang ada di setiap kecamatan.

“Dalam rapat tersebut, kami mencatat berbagai jenis laporan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, hingga kasus anak yang berhadapan dengan hukum,” jelas Benyamin pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Menanggapi masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat anak Seto Mulyadi, Benyamin menegaskan komitmennya untuk mengurangi angka kekerasan melalui langkah-langkah nyata. Salah satu upayanya adalah mengaktifkan kembali hotline darurat 112 sebagai saluran laporan 24 jam.

“Hotline ini akan kami sosialisasikan melalui spanduk, baliho, dan pemberitahuan kepada RT dan RW. Jadi, jika ada kasus apapun, segera hubungi 112. Command center-nya ada di Diskominfo dan akan diiringi dengan respons cepat dari OPD terkait,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga akan meningkatkan sosialisasi di sekolah, madrasah, dan komunitas masyarakat, agar anak-anak dan orang tua memahami prosedur pelaporan dan tidak merasa takut untuk mencari bantuan.

“Banyak anak yang menjadi korban tidak melapor karena tidak tahu harus ke mana atau merasa takut. Anak-anak sekarang memiliki ponsel, jadi mereka hanya perlu menekan 112. Ini harus kita tanamkan,” ungkapnya.

Benyamin menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan secara terpisah, melainkan harus melibatkan kerja sama lintas sektor yang terkoordinasi.

“Penanganan ini harus dilakukan secara terpadu, dengan melibatkan semua pihak. Bukan hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetapi juga kepolisian, Ikatan Bidan, Ikatan Dokter Indonesia, dan lainnya. Semua ini merupakan bagian dari upaya terpadu dalam menangani kasus-kasus kekerasan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa setiap unsur yang terlibat akan didata, dilibatkan langsung, dan bersama-sama menyepakati langkah-langkah konkret untuk mencegah dan menangani kekerasan.

Hal ini sangat penting mengingat kasus kekerasan di Tangsel memiliki berbagai bentuk, mulai dari KDRT, kekerasan seksual, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.

Benyamin juga menegaskan bahwa rencana untuk mengumumkan identitas pelaku kekerasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) akan segera dilaksanakan.

“Pelaku yang sudah inkrah tahun ini akan diumumkan. Kami akan meminta bantuan dari Diskominfo, kecamatan, kelurahan, dan pihak lainnya untuk menyebarkannya,” jelasnya.

Benyamin berharap langkah terpadu ini dapat memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak, serta menekan jumlah kasus kekerasan di wilayah tersebut.

“Pengumuman ini diharapkan dapat berfungsi sebagai bentuk hukuman sosial dan efek jera, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada dan berani melapor jika terjadi kekerasan,” tutupnya. (Idris Ibrahim)

Tinggalkan Balasan