Banjarmasin, Semartara.News – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun 2020, setelah melalui rapat pembahasan hampir satu pekan terakhir, pada Jumat (16/4/2021).
Seperti yang diberitakan LKBN Antara, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya didampingi wakil ketua Matnor Ali, M. Yamin, dan Tugiatno, serta dihadiri hampir semua anggota dewan tersebut, hadir Pejabat Wali Kota Banjarmasin Ahmad Fydayeen.
Rekomendasi yang dikeluarkan atas hasil pembahasan melalui komisi terhadap LKPj wali kota dan dibacakan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto, itu di antaranya soal pendidikan karena adanya sejumlah program atau kegiatan yang tidak bisa direalisasikan lantaran kesalahan input dalam perencanaan.
Selain itu, bidang kesehatan masih terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19, juknis DAK di puskesmas yang setiap tahun berubah dan terlambat turun ke tim perencanaan.
Dewan juga menyoroti kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, seperti bidang lingkungan hidup. Dalam rekomendasi meminta penambahan perluasan tempat pembuangan sampah akhir karena sampah yang dibuang ke TPA sudah melebihi kapasitas.
Rekomendasi untuk bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, meminta optimalisasi pembebasan lahan untuk kepentingan umum, di antaranya revitalisasi jembatan HKSN agar pekerjaan pembangunan jembatan tersebut segera diselesaikan.
Dewan juga menyoroti pemotongan anggaran yang cukup besar bidang sungai untuk penanganan COVID-19 sehingga upaya normalisasi sungai untuk pencegahan banjir di kota ini tidak optimal.
Dalam rekomendasi terkait dengan antisipasi banjir agar tidak terulang serta pandemi COVID-19, dewan mengingatkan Pemkot Banjarmasin terus bekerja keras melakukan sejumlah antisipasi, termasuk program-program untuk membangkitkan kembali perekonomian masyarakat yang terpuruk akibat pandemi.
Rekomendasi disampaikan sebagai saran dari dewan kepada pihak eksekutif dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada masa mendatang.