Manado, Semartara.News – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven O.E. Kandouw, serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Lobby Lt.1 Kantor Gubernur Sulut, Rabu (13/1/2021). Penyerahan tersebut didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Edwin Silangen.
Penyerahan SK yang disahkan langsung oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey itu, juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Gammy Kawatu, Kspala BKD, Femmy Suluh, serta para pejabat administrator dari seluruh Perangkat Daerah Pemprov Sulut yang mewakili penerima SK THL.
Wagub Kandouw pada kesempatan itu mengatakan, penempatan THL harus sesuai dengan peruntukan dan memiliki loyalitas, etos kerja serta disiplin. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka, THL dapat diberhentikan.
“Usul saya ke Pak Gubernur, 10 hari tidak masuk kerja, langsung gugur, supaya betul-betul output dan outcome orang-orang ini, betul-betul optimal. Di satu sisi kita ciptakan lapangan pekerjaan, dan di sisi yang lain betul optimal,” kata Kandouw.
“Mudah-mudahan penetapan THL kita kali ini, betul-betul on the right man, dan on the right place,” sambung Wagub Kandouw .
Disamping itu, Kandouw juga mengingatkan, pentingnya penerapan e-government di Pemprov Sulut untuk mewujudkan sistem yang jauh lebih efisien, dari pada cara konvensional.
“Digital Government harus segera di drive, jangan ketinggalan dengan daerah lain untuk Pemprov role modelnya BKD. Aplikasi ini harus masuk di gadget kita semua, SKPD harus segera tindak lanjuti ini. Di setiap SKPD, harus tunjuk satu orang admin untuk menjalankan aplikasi ini, karena, kita sudah memasuki era digital. Solusinya, semua data dijadikan satu di command center,” terangnya.
Lebih jauh, Wagub Kandouw juga mengingatkan, seluruh ASN dan THL Pemprov Sulut, agar selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19, tanpa mengurangi produktivitas kerja.
“Arahan bapak gubernur yang di kantor harus 25 persen, mengingat, penyebaran Covid-19 ini sangat cepat. Nanti diatur mekanismenya, karena, Sulut tingkat keterjangkitannya cukup tinggi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh, mengatakan, SK THL ini mencakup seluruh PD di Pemprov Sulut. Sementara untuk THL Dinas Pendidikan dan THL keahlian khusus, SK masih dalam proses.
Femmy menuturkan, bahwa, penetapan THL didahului evaluasi atas usulan PD oleh tim yang dipimpin Asisten Administrasi Umum.
Satu di antaranya, berdasarkan kebutuhan mendesak menunjang pekerjaan yang belum diisi ASN.
Adapun evaluasi, mencakup tugas pokok fungsi, produktifitas, integritas, loyalitas, kerja sama, batas usia, kondisi kesehatan, dan kebutuhan berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja.
“Yang diprioritaskan THL eksisting dan beberapa pertimbangan, misalnya, mengganti yang mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu berdasarkan penilaian yang tidak penuhi kriteria,” ujarnya.