Perbedaannya, tambah dia, pembayaran tarif primer melalui kapitasi dan non kapitasi, sementara pembayaran rujukan menggunakan sistem innasibijis dan di luar innasibijis.
“Kalau pembayaran yang primer itu kan kapitasi. Kapitasi itu pembayaran kepada peserta yang terdaftar di faskes. Jadi nanti, ada biaya sesuai peserta yang terdaftar. Kalau contoh, non kapitasi seperti pemeriksaan kehamilan atau pelayanan di luar pembiayaan kapitasi,” jelasnya.
“Di rumah sakit kita membayar dengan sistem inasibijis. Jadi, tarifnya sudah terinput sesuai diagnosanya yang dilakukan kepada peserta seperti operasi. Nah, muncullah tarif innasibijis. Ada juga yang diluar dari innasibijis, itu seperti obat-obatan dan ambulans,” paparnya.
Disamping itu, Yanti mengungkapkan bahwa penyesuaian atau kenaikan tarif tersebut seharusnya dievaluasi setiap dua tahun sekali. “Tapi memang terakhir dilakukan di tahun 2016. Dan, baru tahun 2023 ini dikeluarkan lagi lewat permenkes yang terbaru,” katanya.
Adapun dari keuntungan kenaikan tarif itu, ucap Yanti, adanya peningkatan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan dari setiap penyedia fasilitas kesehatan, baik dari klinik, Puskesmas hingga rumah sakit.
“Nantinya, pelayanan tidak ada diskriminasi lagi, pesertanya bisa dilayani dengan baik, kendala sebelumnya bisa terselesaikan atau tidak ditemukan lagi,” imbuhnya. (Kahfi/Tri)