Kota Tangerang, Semartara.News – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menaikan tarif pelayanan kepada masyarakat.
Kenaikan tarif itu dilakukan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 tahun 2023, tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
“Kenaikan sesuai aturan PMK yang sudah diberlakukan sejak 24 Januari 2023,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, BPJS Kota Tangerang, Dharmayanti Utami pada Semartara.News Rabu (25/1/2023).
Lebih jauh Yanti menjelaskan yang dimaksud dengan kenaikan tarif itu adalah pembiayaan fasilitas pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Sementara untuk peserta BPJS, lanjut dia, pembiayaan iuran atau preminya tidak naik. “Ini harus dibedakan, jadi ini adalah tarif kenaikan pembayaran klaim, bukan iuran peserta. Karena untuk Iuran peserta tidak ada kenaikan,” terang Yanti.
Yanti menjelaskan kenaikan tarif pelayanan kesehatan itu, berkaitan dengan fasilitas tingkat pertama (primer) dan di tingkat rujukan.