SEMARTARA – Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga wilayah di Tangerang (Kabupaten Tangerang, Kota Tangreang, dan Kota Tangsel) hingga 12 Juli 2020 mendatang, menimbulkan kegelisahan bagi para ojek online (Ojol) di Kabupaten Tangerang.
Bukan lantaran tidak sepakat dengan putusan Gubernur Banten Wahidin Halim, tapi karena belum adanya kejelasan soal kindisi mereka, dimana hingga saat ini aplikator GrabBike belum membuka layanan online jasa membawa penumpang di wilayah tersebut. Mereka hanya mengandalkan jasa antar makanan dan barang, yang itu pun sangat minim. Artinya, belum tentu dalam sehari bisa mendapat order, malah ada yang bisa sampai seminggu tak satupun pengguna jasa memberi order lewat aplikasinya.
Andi Setiawan (40), salah seorang mitra perusahaan aplikasi Grab mengaku, dalam kondisi yang sangat sulit ini, mau tidak mau ia harus tetap dijalani. Karena hanya ini satu-satunya sumber matapencaharian yang bisa diandalkan. Sepahit apa pun, kata Andi, jalani saja, dengan harapan pandemi COVID-19 cepat berlalu.
“Nich, sudah hampir seminggu nol, tidak ada masukan sama sekali. Sementara bensin harus tetap ngisi, makan juga wajib,” ujar Andi Setiawan saat ditemui di tempatnya manhkal di sekitar Cafe Upnormal Bunderan II Citra Raya, Tangerang, Senin 29 Juni 2020.
Keluhan juga datang dari Indrajit Tri Purnomo. Menurutnya, penerapan PSBB justru telah menyandra aktivitas Ojol dalam mencari nafkah. Betapa tidak, kata Indrajit, di saat tukang ojek berbasis aplikasi mengikuti aturan pemerintah soal PSBB, di sisi lain tukang ojek konvensional beroperasi tidak mematuhi aturan PSBB. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kesenjangan.
“Jelas, kalau ojek konvensional bisa mudah membawa penumpang, karena tidak diatur oleh aplikasi. Tapi bagaimana, mereka melanggar PSBB asik-asik aja. Lah, kita, mau sampai kapan? Ini yang mebuat kondisi kami tersandra,” keluh Indrajit.
Sementara, kata Indrajit, ia dan teman-temannya butuh makan, harus mencicil kendaraan, anak sekolah masuk tahun ajaran baru, kontrakan, serta banyak kebutuhan yang harus diselesikan: dan, sumber keuangannya hanya bertumpu dari pesan masuk ke aplikasi dari konsumen pengguna jasa.
Saat ini ia hanya berharap, perusahaan tempatnya bermitra sebagai Ojol segera membuka aplikasi GrabBike di wilayahnya beroperasi, khususnya Kabupaten Tangerang agar ia bisa kembali mengangkut penumpang. Begitu pun dengan pemerintah, bisa memberikan kelonggaran kepada perusahaan tempatnya bermitra untuk membuka kembali aplikasi GrabBike, agar para Ojol kembali berkiprah, bertransaksi dengan pengguna jasa dan ekonomi bergairah lagi.
“Kalau mengharuskan dengan protokol kesehatan, tentu saja kami juga siap. Karena, selama pandemi COVID-19, kita juga selalu sedia hand sanitizer,” katanya.
Soal protokol kesehatan yang lain, kata Indrajit, pemerintah harusnya ikut memberikan edukasi, jangan hanya membiarkan para Ojol ‘sinis’ melihat tukang ojek konvensional bolak-balik membawa penumpang tapi tidak taat aturan PSBB.
Menyoroti persoalan ini, salah seorang tokoh pemuda sekaligus pemerhati sosial di Tangerang, Saepul menyebut bahwa pengawasan PSBB tidak maksimal alias hanya setengah hati. Kondisi ini juga bisa menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Sebagai masukan dari masyarakat terkait penerapan PSBB di Tangerang Raya, khususnya Kabupaten Tangerang, kebijakannya diperpanjang ya harus tegas dan konsisten. Peraturan PSBB dan protokol kesehatan jangan diabaikan, jangan terkesan formalitas dan ‘lelenongan’.
“Karena ini anggaran ratusan milyar, tapi masyarakat tidak menerima sentuhan sejauh mana bahayanya COVID-19 dari pemerintah, sehingga masyarakat cuek dan masa bodo karena tidak tegasnya peran pemerintah dan gugus tugasnya,” ungkap Saepul.
Catatan-catatan semacam ini, hendaknya juga harus ditanggapi serius oleh pemerintah, karena penanganan virus yang sudah menjadi pandemi global dan suduh menyebar di lebih dari 200 negara di dunia tersebut, tidak boleh main-main, apalagi hanya coba-coba.
Dan, beredarnya foto Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di tengah kerumunan warga yang mengabaikan physical distancing saat berkunjung di Pasar Curug beberapa waktu lalu, juga jangan dianggap enteng. Karena, jangan sampai pula kepala daerah di Kabupaten Tangerang menjadi contoh penyebaran COVID-19 hanya gara-gara mengabaikan protokol kesehatan dan aturan PSBB.