Waduh, Bupati Terpilih Sabu Raijua Bermasalah Kasus Kewarganegaraan

Bupati terpilih Sabu Raijua
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore. (Foto - Facebook Orient Riwu Kore)

Kupang, Semartara.News – Status Kewarganegaraan Indonesia Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, akan berakhir dengan diterbitkannya surat keputusan terkait penghapusan kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu disampaikan oleh Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Tuba Helan, Selasa (9/2/2021).

“Kemenkumham memang harus segera mengambil langkah untuk mengakhiri kisruh ini, dan menurut saya, SK penghapusan status kewarganegaraan WNI dari Bupati terpilih Sabu Raijua akan mengakhiri kisruh ini,” katanya dikutip dari LKBN Antara.

Ia mengatakan, hal itu berkaitan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menyatakan segera mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada Orient Riwu Kore.

Tuba Helan mengatakan, status WNI Bupati terpilih Sabu Raijua bisa dihapus, karena, sudah ada bukti yang menunjukan bahwa, yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat berupa paspor dan surat Kedutaan Besar Amerika di Jakarta.

“Oleh karena itu, penerbitan SK ini menjadi sebuah keharusan untuk mengakhiri kisruh di Sabu Raijua,” kata Dosen Fakultas Hukum Undana itu.

Lebih lanjut, Tuba Helan menambahkan, ketika SK diterbitkan maka kemenangan Orient Riwu Kore dalam Pilkada Serentak 2020 di Sabu Raijua akan batal demi hukum, dan yang bersangkutan tidak bisa dilantik.

“Syarat WNI adalah wajib, maka, dari tahap pencalonan, yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan UU Pilkada, karena, beliau tidak terbuka bahwa sudah menjadi warga negara Amerika,” katanya.

Orient Riwu Kore dinyatakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta benar memiliki paspor Amerika Serikat sebagaimana dinyatakan dalam surat mereka kepada KPUD Kabupaten Sabu Raijua.

Secara hukum, pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa kepala daerah haruslah seorang yang menyandang kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, dalam pasal 23 huruf h UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan hak kewarganegaraannya jika memiliki kartu identitas dari negara lain.

Tinggalkan Balasan