Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Viral di media sosial (Medsos) video seorang nenek di Kampung Jawaringan RT 02, RW 02, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, dianiaya oleh petugas penagih hutang dari salah satu koperasi simpan pinjam, pada Rabu (8/3/2023).
Dalam rekaman video yang berdurasi 25 detik tersebut memperlihatkan seorang nenek sedang digendong oleh seorang pria. Ia mengaku telah dianiaya oleh petugas penagih hutang yang disebutnya sebagai bank keliling karena tidak membayar cicilan hutang.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Kapolsek Rajeg, Polresta Tangerang, Polda Banten, AKP Nurjaman membenarkan peristiwa itu,
Kejadiannya, kata Kapolsek bermula saat petugas penagih hutang bernama Asrul Hasibuan dan Andri Adi mendapat tugas menagih cicilan ke rumah nenek yang berinisial AM.
Sesampai di rumahnya, tambah Kapolsek, nenek tersebut mengaku belum bisa membayar cicilan lantaran tidak punya uang. Sehingga, kata dia, timbullah percekcokan diantara mereka.