Tangerang, Semartara.News — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menegaskan pentingnya data keanggotaan yang valid dalam proses pendataan dan verifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pendataan dan verifikasi keanggotaan SP/SB yang digelar di Aula Disnaker Kabupaten Tangerang dan diikuti puluhan pengurus SP/SB, Kamis, 15 Januari 2026.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan bahwa pendataan dan verifikasi keanggotaan SP/SB merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, keakuratan data menjadi kunci dalam menentukan keterwakilan serikat pekerja dalam kelembagaan hubungan industrial.
“Data keanggotaan yang valid dan akurat sangat penting. Hasil pendataan dan verifikasi ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai dasar penentuan keterwakilan serikat pekerja dalam Tripartit Nasional (Tripnas),” ujar Rudi Lesmana.
Ia menjelaskan bahwa Tripnas merupakan forum strategis yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, data keanggotaan serikat pekerja harus mencerminkan kondisi riil di lapangan agar keterwakilan yang ditetapkan bersifat adil dan proporsional.
Rudi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh serikat pekerja dalam proses pendataan dan verifikasi. Disnaker, lanjutnya, berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada pengurus SP/SB terkait tata cara pengisian formulir, kelengkapan dokumen, hingga mekanisme verifikasi lapangan.
“Apabila dalam proses pendataan terdapat penolakan penandatanganan formulir oleh pihak serikat pekerja atau perusahaan, maka Disnaker akan melakukan verifikasi langsung ke perusahaan atau lokasi yang disepakati bersama,” jelas Hendra.
Ia menambahkan, tahapan pendataan dan verifikasi keanggotaan SP/SB dijadwalkan berlangsung pada 19–28 Januari 2026, dilanjutkan dengan rapat pleno untuk penyusunan daftar sementara, masa sanggah, hingga penetapan daftar tetap keanggotaan.
Melalui kegiatan ini, Disnaker Kabupaten Tangerang berharap proses pendataan dan verifikasi keanggotaan serikat pekerja dapat berjalan tertib dan menghasilkan data yang valid, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penguatan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (*)







