“Sementara, kita dari unsur pemerintah, sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan kenaikan sekitar 6,47 persen,” terangnya.
Selanjutnya, sambung Ujang, hasil rapat pleno tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, yang kemudian akan direkomendasikan kepada Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar untuk ditetapkan sebagai UMK Kota Tangerang.
“Kita berharap apapun nanti yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, bisa disikapi secara dewasa, oleh pihak Apindo, Serikat Pekerja, dan stakeholder lainnya, sehingga kondusifitas di Tangerang bisa berjalan sesuai yang kita inginkan,” tandasnya.
Disisi lain, Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail, mengakui adanya perbedaan sudut pandang. Terlebih lagi, lanjut dia, dengan adanya aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMK Tahun 2023. Namun, pihaknya masih tetap memakai aturan yang masih berlaku, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Mengacu rumus PP 36 itu, kita mengeluarkan 3,6 persen,” jelasnya.