Kota Tangerang, Semartara.News– Hasil usulan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Tangerang yang dilakukan oleh dewan pengupahan daerah tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah untuk direkomendasikan kepada Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar guna ditetapkan sebagai UMK Kota Tangerang.
Pembahasalan usulan kenaikan UMK yang dilakukan di Aula Rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (30/11/22) itu terdapat beberapa perbedaan.
Seperti yang disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3,16 persen, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, 6,47 persen, dan Serikat Pekerja 24,5 persen.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno dengan menghadirkan dewan pengupahan Kota Tangerang, Apindo, serta Akademisi untuk membahas usulan UMK.
“Alhamdulillah pada kesempatan ini, masing-masing sudah menyampaikan pendapatnya, baik itu dari serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan pemerintah,” kata Ujang usai rapat pleno usulan UMK 2023.
Adapun hasilnya, kata Ujang, untuk serikat pekerja mengusulkan bahwa pegawai di bawah satu tahun kenaikannya sebesar 24,5 persen, kemudian untuk pekerja di atas satu tahun sebesar 13 persen dari UMK atau gaji yang berjalan. Sementara pihak Apindo, mengusulkan 3,16 persen menyesuaikan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.