SEMARTARA, Kota Tangerang – Kisah tragis menimpa korban Ahmad Aljupri (34), warga Cilincing, Jakarta Utara, seusai pesta minuman keras bersama rekannya di Jalan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Korban tewas lantaran dikeroyok tiga rekannya usai pesta miras yang dilakukan bersama, pada Minggu (16/9) dini hari.
Penganiayaan dipicu akibat pelaku dan korban sedang dalam pengaruh alkohol. Korban tewas ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit. Korban diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan. Sedangkan para pelaku yakni ML, 33, AH, 45, dan LF, 46 yang merupakan warga Tangerang ini berprofesi sebagai pekerja lepas.
Kapolsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Sutrisno menjelaskan, sehari sebelum pengeroyokan, korban bersama ketiga pelaku ini menggelar pesta miras. Sekira pukul 17.00 WIB, korban dan tersangka mabuk berat hingga terjadi perselisihan mulut.
“Motifnya pas tanggal 15 ini korban dan tersangka mabuk miras jam 17.00 WIB. Lalu 3 jam kemudian, disitu terjadi cekcok mulut disertai dengan pemukulan pelaku,” ungkap Kapolsek, Senin (17/9).
Dan ketika seluruhnya mabuk, lanjutnya, para pelaku tidak terima dengan tingkah laku korban. Pergumulan pun terjadi, hingga korban mendapatkan pukulan bertubi-tubi.
“Pelaku memukul ke kepala bertubi-tubi dan menyiram kecap ke korban. Ada yang menginjak juga, tapi korban sempat minta tolong,” ucap Sutrisno.
Namun sayangnya, kata dia, saat dilarikan ke RS EMC nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban tewas dengan luka-luka di sekujur tubuhnya. Ia mengaku bahwa dua pelaku telah berhasil diamankan pihaknya, yakni ML dan AH. Sementara pelaku berinisial LF masih dalam pencarian.
“Kurang lebih 3 jam setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan. Satu pelaku sedang dalam pencarian. Ini pemicunya karena ketersinggungan,” ujarnya.
Saat konferensi pers di Mapolsek Cipondoh, tersangka AH mengaku bahwa dirinya tak mampu mengendalikan emosi karena tingkah korban yang sama-sama sedang dipengaruhi alkohol.
“Awalnya dia (korban) ngomong terus, pas minum berisik ya saya emosi,” ucap AH.
Kini, AH dan ML mendekam di tahanan Polsek Cipondoh. Sedangkan LF masih berstatus DPO. Para pelaku dijerat pasal 338 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Helmi)
Respon (2)