Kota Tangsel, Semartara.News — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II yang dilaksanakan di wilayah kerja UPTD Samsat Serpong resmi berakhir pada 31 Oktober 2025. Program ini telah berlangsung selama lebih dari enam bulan, sejak 10 April 2025, dan berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp204,01 miliar dari total 150.890 unit kendaraan bermotor yang mengikuti program tersebut.
Jika digabung dengan pelaksanaan tahap I yang dimulai pada 2 Januari 2025, total penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Serpong mencapai angka Rp299,84 miliar dengan jumlah keseluruhan 188.261 kendaraan. Capaian ini dinilai menjadi salah satu hasil terbaik sepanjang tahun 2025, menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya setelah diberikan keringanan berupa penghapusan denda.
Kepala UPTD Samsat Serpong, Teguh Riyadi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam program pemutihan pajak tersebut. Menurutnya, respon masyarakat terhadap program ini sangat positif dan membantu meningkatkan pendapatan daerah.
“Alhamdulillah capaian program ini cukup baik. Antusiasme masyarakat luar biasa, mereka memanfaatkan kesempatan pemutihan dengan sangat baik,” ujar Teguh saat ditemui di kantornya, Rabu (5/11/2025).
Usai berakhirnya program pemutihan tahap II, pihak Samsat Serpong tidak akan berhenti begitu saja. Teguh menyebutkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan penertiban di lapangan melalui razia kendaraan bermotor guna memastikan kepatuhan para wajib pajak. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan program jemput bola atau KBMU (Kendaraan Bermotor Masuk UPTD) yang memungkinkan petugas mendatangi langsung masyarakat untuk membantu proses pembayaran pajak.
“Setelah pemutihan ini selesai, kami akan melaksanakan razia lagi. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan KBMU, di mana petugas kami akan turun langsung ke lapangan, mendatangi warga dari rumah ke rumah. Tujuannya agar wajib pajak yang belum sempat membayar bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Di samping penegakan aturan, Samsat Serpong juga terus menggencarkan edukasi dan kampanye sadar pajak. Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memaksimalkan penyebaran informasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, mulai dari baliho dan spanduk di ruang publik, hingga media digital serta tayangan iklan di layar bioskop.
“Kami menjalin kerja sama dengan Pemkot Tangsel untuk memanfaatkan semua media publik yang tersedia. Harapannya, pesan tentang pentingnya membayar pajak bisa tersampaikan lebih luas ke seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Teguh.
Ia berharap, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak kendaraan bermotor semakin meningkat di masa mendatang. Dengan begitu, penerimaan daerah dapat terus tumbuh dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik di Kota Tangerang Selatan. (Idris Ibrahim)







