Umum  

UPTD Samsat Cikokol Jaring Pengendara Tidak Bayar Pajak

UPTD Samsat Cikokol jaring 150 pengedara yang tidak disiplin bayar pajak kendaraannya.

Kota Tangerang, Semartara.News– Guna menyadarkan para wajib pajak (WP) kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Cikokol, Kota Tangerang menggelar razia.

Razia yang dilaksanakan di beberapa ruas jalan diantaranya, Jalan Imam Bonjol, depan Gerbang Perumahan Palem Semi, Kota Tangerang, Banten, pada  Rabu (20/7/2022) itu, petugas menyasar semua kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi maupun truk

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPTD Samsat Cikokol, Subur mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk menjaring para WP yang tidak disiplin membayar pajak kendaraanya.

“Razi ini kami gelar untuk menjaring pengguna kendaraan bermotor yang tidak tertib membayar pajak,” kata Subur sembari menambahkan kegiatan tersebut sempat terhenti selama dua tahun karena pandemi.

Dalam razia itu tambahnya, sekira 150 kendaraan yang terjaring. Hal itu terjadi lantaran mereka lengah untuk membayar pajak kendaraannya.

Namun demikian, tandas dia, dalam razia itu petugas tidak melakukan penilangan. Melainkan hanya memberi peringatan agar mereka segera memenuhi kewajibannya membayar pajak. 

” Mereka kami buatkan surat pernyataan agar segera membayar pajak kendaraannya,” papar dia.

Bagi mereka yang sanggup membayar pada saat itu, kata Subur, petugas juga menyediakan pembayaran di tempat.

 Tapi bagi mereka yang belum sanggup, lanjutnya diberikan waktu selama 14 hari. Dan jika dalam waktu itu belum juga membayar pajak, maka kewenangan polisi yang akan menilangnya jika ada razia.

” Ya kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya, bila ada razia polisi lalu lintas, bisa langsung kena tinlang,” kata subur.

Salah seorang pengendara yang terjaring razia, Yadi (48) mengatakan, dirinya tiga tahun tidak membayar pajak sepeda motornya, karena di PHK dari perusahaan yang terdampak pandemi.

Karena itu, Yadi yang saat ini kerja serabutan, berharap kepada Pemerintah Propinsi Banten agar dapat melaksanakan kembali program bebas denda pajak seperti yang pernah dilaksanakan sebelumnya.

“Saya harap ada program penghapusan denda pajak agar masyarakat yang seperti saya dapat terbantu,” harap Yadi.(Tri)

Tinggalkan Balasan