SEMARTARA, Serang (5/11) – Pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2018, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten merilis data Indeks Harga Konsumen (IHK) per 1 November 2017.
Berdasarkan data BPS, bulan Oktober tahun 2017, harga barang- barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat di Banten secara umum mengalami penurunan. Hal itu terlihat dari turunnya angka Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 137,06 pada bulan September menjadi 137,04 pada bulan Oktober atau terjadi perubahan indeks (deflasi) sebesar 0,02 persen.
Dua dari tujuh kelompok pengeluaran yang ada mengalami penurunan indeks, yaitu berturut-turut kelompok bahan makanan yang turun sebesar 0,36 persen dan kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan turun sebesar 0,23 persen.
Sementara pada kelompok lainnya mengalami kenaikan indeks yakni kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar naik sebesar 0,22 persen; kelompok kesehatan naik sebesar 0,22 persen; kelompok sandang naik sebesar 0,13 persen; kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga naik sebesar 0,12 persen; serta kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau yang naik sebesar 0,07persen.
“Pada Oktober 2017 terjadi deflasi sebesar 0,02 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 137,04 persen,” kata Kepala BPS Banten Agoes Soebeno kepada wartawan, Minggu (5/11).
Agus memaparkan, dua dari tujuh kelompok pengeluaran yang ada mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok bahan makanan turun sebesar 0,36 persen dan kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan turun sebesar 0,23 persen. “Laju inflasi tahun kalender 2017 sebesar 2,90 persen dan inflasi “Year on Year” (Oktober 2017 terhadap Oktober 2016) sebesar 4,07 persen,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, Komoditas yang dominan menyumbang deflasi pada bulan ini adalah tarif angkutan udara, bawang putih, bawang merah, melon, semangka, dan telur ayam ras.
“Inflasi merupakan suatu keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus atau terjadi penurunan nilai uang dalam negeri, sementara deflasi merupakan suatu keadaan dimana terdapat peristiwa penurunan harga barang umum secara terus menerus atau terjadi peningkatan nilai uang,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Banten telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 2.099.385,778 atau naik 8,71 persen dibanding UMP 2017.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrai (Disnakertrans) Banten yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Banten Alhamidi, SK UMP 2018 telah ditandatangai Gubernur pada, Senin (30/10). Sedangkan untuk besaran UMP, pihaknya mengacu pada PP 78 dengan kenaikan sebesar 8,71 persen.
Angka 8,71 persen, lanjut Alhamidi, diperoleh dari inflasi nasional sebesar 3,72 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen.
“Jadi nilai UMP 2018 rumusnya dihitung dari besaran UMP 2017 yakni Rp 1.931.180 ditambah nilai UMP 2017 dikali 8,71 persen. Maka hasilnya UMP 2018 Rp 2.099.385,778,” katanya.
Terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Alhamidi mengungkapkan, jika hal itu akan dibahas pada 20 November 2018 mendatang. “Kami masih menunggu usulan bupati/walikota se-Banten,” katanya.
Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, UMP 2018 ditetapkan sesuai dengan PP 78 tentang pengupahan. Hal tersebut karena sudah merupakan perintah undang-undang.
“Patokannya PP itu, jangan kita langgar. Kalau provinsi langgar itu enggak boleh,” jelasnya.
Meski begitu, menurut WH, UMP tersebut menjadi acuan minimal untuk menentukan UMK. Menurut WH, terpenting buruh dan perusahaan tidak dirugikan.
“Yang mana saja saya mah, yang menguntungkan rakyat dan Apindo. Rakyat untung, industri jalan, gitu aja. Kita pikirkan keseimbangan itu. Untuk UMK, kita lihat bagainana dinamika yang ada di kota kabupaten, UMP Itu kan minimal, kan nanti dicreate juga oleh kabupaten/kota,” ungkapnya. (soe)