JAKARTA, Semartara.News — Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sudah bisa masuk Bali tanpa harus menjalani masa karantina, mulai Senin (7/3/2022) ini.
Kebijakan itu merupakan salah satu keputusan dari rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam rakor tersebut, turut hadir Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB.
“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat,” kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).
“Namun kebijakan akan dilaksanakan berdasarkan perkembangan data pandemi ke depan,” lanjut Luhut.
Semula, rencana pemberlakuan kebijakan baru tentang PPLN masuk Bali akan diterapkan pada 14 Maret ini, tetapi akhirnya dimajukan sepekan lebih awal menjadi per 7 Maret 2022.
Tak hanya masuk Bali tanpa karantina, ada satu lagi kebijakan yang diputuskan dalam rakor tersebut, yaitu pemberlakuan layanan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) bagi PPLN mulai hari ini.
VOA bagi 23 negara
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan VOA khusus wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku hari ini dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA khusus wisata ini. Perlu digaris bawahi bahwa VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujar Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis, kemarin.
“Namun, Orang Asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” ujar dia.
Syarat yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA khusus wisata di counter Imigrasi adalah sebagai berikut:
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan.
- Harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain ditambah dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.
“Izin Tinggal yang berasal dari VOA khusus wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali,” kata Saleh.
“Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan,” kata dia.
Orang Asing diimbau kooperatif
Saleh mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan, wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
“Orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian,” ujar Achmad.
“Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.
Adapun 23 negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan adalah sebagai berikut:
- Australia
- Amerika Serikat
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Perancis
- Qatar
- Selandia Baru
- Singapura
- Thailand
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam
Diyakini tak picu lonjakan Covid-19
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, uji coba bebas karantina tersebut akan dipantau untuk menjadi dasar penyesuaian kebijakan sesuai kondisi terkini.
Wiku berharap, masyarakat dapat bekerja sama dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama masa relaksasi bertahap agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
“Uji coba (bebas karantina) di pertengahan Maret dan awal bulan April dengan pertimbangan upaya uji coba bebas karantina kedatangan wisatawan asing di Bali dalam beberapa hari terakhir tidak menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan,” kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa pekan lalu.
“Pemerintah meyakini bahwa kita mampu secara bertahap beraktivitas kembali dalam kondisi kasus yang terkendali,” ujarnya.(Kompascom)