Berita  

Tuntut Upah Naik dan Menyoal PP 78

SEMARTARA, Kota Tangerang – Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, pada Rabu (24/10) sore. Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut kenaikan upah sebesar 25 persen.

Pada kesempatan itu, beberapa perwakilan buruh bertemu pejabat Disnaker Kota Tangerang, guna membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang. Para buruh mengusulkan kenaikan upah tahun 2019 senilai 4.481.905.

Salah satu buruh dari Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut Bergerak), Maman Nuriman mengaku bahwa pihaknya telah melakukan survey di tiga pasar yang ada di Kota Tangerang. Pihaknya juga menyimpulkan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  berada di angka 4.481.905.

“Nilai yang kami ajukan 25 persen dari nilai UMK sebelumnya, ini sesuai kondisi di lapangan berdasarkan survey yang telah kami lakukan.  Ini menjadi tuntutan kami untuk kenaikan upah di tahun 2019,” ungkap Maman kepada wartawan.

Angka tersebut, lanjut Maman, sudah disampaikan kepada Disnaker, dengan harapan bisa menjadi acuan untuk kenaikan UMK Tangerang di 2019.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang, Tukimin menjelaskan bahwa pihaknya menolak PP 78 yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. “Disitu dijelaskan bahwa kenaikan upah setiap tahunnya di 8,3 persen,” kata Tukimin.

“Tadi dalam rapat kami hampir semua menolak PP 78 tahun 2015 tersebut yang memang kami anggap merugikan,  tidak sesuai dengan realita yang ada saat ini,” ujarnya menambahkan.

Sementara Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rakhmansah mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan rapat dengan sejumlah elemen perusahaan dan pekerja, sampai ada titik temu. Namun demikian, dirinya mengaku enggan menanggapi lebih jauh soal tuntutan upah yang diajukan buruh.

“Intinya kami tidak ingin melanggar, kami tetap ikuti aturan pusat,” katanya.

“Masih akan kita bahas lebih lanjut, masih akan ada beberapa kali pertemuan lagi. Untuk final nya sebelum tanggal 21 November 2018 mendatang, hasil itu harus sudah kami tetapkan untuk diajukan ke Provinsi,” imbuhnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan