Tunggakan Perawatan Pasien Covid Sebesar Rp 23 Triliun Diminta Segera Dilunasi

Tunggakan Perawatan Pasien Covid

Jakarta, Semartara.News – Tunggakan perawatan pasien covid, yang telah mencapai Rp 23 triliun oleh pemerintah, diminta untuk segera dilunasi dalam waktu dekat.

Besarnya tunggakan perawatan pasien Covid yang ditanggung pemerintah tersebut dinilai cukup besar, sehingganya anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit, yang totalnya mencapai Rp23 triliun.

“Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat,” kata Misbakhun dalam keterangan pers, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI, pada Selasa 15 Februari 2022.

Terkait validitas angka tagihan perawatan pasien Covid-19 tersebut, ia pun mengarahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit. “Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, Komisi XI DPR RI sejauh ini sama sekali belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta tersebut. “Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh Menkeu,” ungkapnya.

Komisi XI DPR RI juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Sri Mulyani beserta jajarannya untuk diminta pertanggungjawaban terkait itu. “Belum ada agenda rapat dengan Menkeu membahas masalah tersebut,” ujar legislator dapil Jawa Timur II tersebut.

Diketahui, tunggakan tersebut cukup mengagetkan public beberapa hari terakhir ini, dimana di tengah upaya untuk bisa segera mengeliminasi covid-19 oleh pemerintah, justru muncul persoalan baru, terkait dengan hutang atas tunggakan untuk pembayaran biaya perawatan bagi pasien covid selama ini.

Tinggalkan Balasan