Ambon, Semartara.News – Tujuh unit pembangkit listrik di Maluku dan Maluku Utara (MMU), menerima proper Biru dalam anugerah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Periode 2019 – 2020. Ketujuh unit pembangkit listrik tersebut, yakni PLTD Poka, PLTD Hative Kecil, PLTD Kairatu, PLTD Namlea, PLTD Kayumerah, PLTD Tobelo dan PLTU Tidore.
Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Maluku, Muh Rusli Sain, seperti yang dikutip dari LKBN Antara, mengatakan, bahwa raihan PROPER Biru tersebut melebihi target yang dicanangkan pada periode 2019-2020. Dari enam unit pembangkit yang ditargetkan mendapatkan Proper biru di periode 2019-2020, kini tujuh unit pembangkit di MMU memiliki Proper biru.
“Tentu prestasi ini menjadi semangat baru lagi bagi kami untuk berkomitmen dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya, di Ambon, Minggu (14/3/2021).
Sebagaimana diketahui, Proper merupakan evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dilansir melalui Proper.menlhk.go.id, di tahun 2020, KLHK melalui Proper menambahkan kriteria sensitifitas dan daya tanggap perusahaan terhadap kebencanaan dalam penilaian aspek pemberdayaan masyarakat.
Dengan memiliki Proper biru, maka, ketujuh unit pembangkit PLN di MMU tersebut telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya, meliputi bidang penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL.