Jakarta, Semartara.News – Tujuh Pejabat dan Staf Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, diperiksa Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, ada apa? Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi, Kamis (28/1/2021).
“Ada tujuh saksi, terdiri atas empat pejabat dan tiga staf,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari LKBN Antara di Jakarta.
Para saksi tersebut, yakni inisial HKC, selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS, NAT, Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BPJS Ketenagakerjaan, PH, selaku Dewan Pengawas BPJS, dan LP, selaku Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian DS, selaku karyawan BPJS, TW, selaku staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, dan HSP, selaku karyawan lembaga di atas.
Menurut dia, para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti, tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh lembaga tersebut.
Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung, sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021. Jaksa penyidik, telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021), dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1/2021).